Cegah Investasi Bodong Koperasi, Pemerintah Usul Revisi UU Koperasi
Pemerintah akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi kepada DPR menyusul adanya lubang-lubang kelemahan UU tersebut sehingga munculnya penipuan berkedok koperasi dan merugikan rakyat.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi terhadap vonis lepas (onslag) terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Cipta Henry Surya. Untuk mencegah peristiwa serupa di masa depan, pemerintah juga akan mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Koperasi kepada DPR.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan resmi, Jumat (27/1/2023), di Jakarta, mengatakan, pemerintah dan masyarakat terkejut dengan putusan lepas bos KSP Indosurya, Henry Surya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Padahal, di dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, sudah jelas bahwa yang dilakukan oleh KSP Indosurya melanggar Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Koperasi itu dinilai menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin.
”Untuk menindaklanjuti putusan lepas itu, kami (pemerintah) mengadakan rakor dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kantor Staf Presiden, dan Menteri Koperasi dan UMKM. Kami semua terkejut karena itu sudah dinyatakan sebagai pelanggaran hukum yang sempurna, baik pidana maupun perdata, tetapi justru dilepaskan oleh pengadilan," ujar Mahfud.
Para korban yang menyimpan uang di KSP Indosurya pun jumlahnya tidak sedikit. Ada 23.000 korban yang menggugat karena menyimpan uang di koperasi tersebut. Mereka kecewa dengan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kasus itu adalah kasus perdata, bukan pidana. Oleh karena itu, terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum.
Negara tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Kejaksaan Agung akan kasasi. Kami juga akan membuka perkara baru dari kasus ini karena korbannya masih banyak. Ini juga untuk mendidik bangsa ini agar bisa berpikir jernih dalam penegakan hukum.
”Negara tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran. Kejaksaan Agung akan kasasi. Kami juga akan membuka perkara baru dari kasus ini karena korbannya masih banyak. Ini juga untuk mendidik bangsa ini agar bisa berpikir jernih dalam penegakan hukum,” kata Mahfud.
Sebagai langkah jangka panjang, pemerintah juga akan meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-Undang Koperasi. Sebab, banyak modus penipuan dan pencurian uang rakyat yang mengatasnamakan koperasi untuk menghimpun dana nasabah. Dengan regulasi yang ada saat ini, Kementerian Koperasi dan UMKM tidak bisa mengawasi secara optimal.
”Kami mohon kepada DPR untuk merevisi UU Koperasi agar penipuan yang berkedok koperasi bisa ditangkal di masa yang akan datang,” ujarnya.
Kami mohon kepada DPR untuk merevisi UU Koperasi agar penipuan yang berkedok koperasi bisa ditangkal di masa yang akan datang.
Pemerintah juga akan memproses putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang telah diputus oleh Pengadilan Niaga. Menurut Mahfud, sudah ada delapan putusan PKPU. Putusan PKPU itu tinggal dieksekusi sehingga asetnya bisa diambil dan dihitung kembali untuk dibagikan kepada nasabah.
Mahfud juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menyimpan uang di koperasi. Masyarakat diminta menyimpan uang untuk memilih lembaga resmi yang dijamin keamanannya.
Kejagung lakukan kasasi
Kami akan mengajukan, paling lambat 14 hari ini kami ajukan kasasi"
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan, Kejagung akan mengajukan kasasi terhadap putusan lepas bos KSP Indosurya. Kejagung memiliki waktu tujuh hari pasca-putusan untuk menyatakan sikap terhadap putusan.
”Ini kami akan mengajukan, paling lambat 14 hari ini kami ajukan kasasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis lepas terhadap Henry Surya. Hakim menilai bos KSP Indosurya itu melakukan perbuatan perdata, bukan pidana. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah adanya putusan itu.
”Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ujar hakim saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023), sebagaimana dikutip di Kompas.com.