logo Kompas.id
Politik & HukumPenasihat Hukum: Richard Sudah...
Iklan

Penasihat Hukum: Richard Sudah Jujur Membongkar Kejahatan

Penasihat hukum menyampaikan, tanpa keberanian Richard untuk berkata jujur, penembakan Brigadir J akan tetap pada skenario awal Sambo. Richard adalah kita, pencari keadilan.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 2 menit baca
Terdakwa Richard Eliezer memberikan salam kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer. Pada sidang ini terdakwa Richard Eliezer dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Terdakwa Richard Eliezer memberikan salam kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer. Pada sidang ini terdakwa Richard Eliezer dan tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

JAKARTA, KOMPAS — Kepatuhan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sangat tinggi sebagai bawahan serta ketidakmampuannya untuk menolak perintah Ferdy Sambo selaku atasannya di Polri ketika menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai dapat menjadi alasan pemaaf untuk dipertimbangkan majelis hakim. Selain itu, berkat kejujurannya, skenario untuk menutupi peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah dapat dibongkar.

”Maka, memperjuangkan terdakwa Richard Eliezer adalah memperjuangkan seorang pemuda dari rakyat kecil. Semoga Richard Eliezer bisa membangkitkan orang untuk berani berkata jujur. Richard Eliezer adalah kita, pencari keadilan,” kata penasihat hukum Richard, Ronny Tapalessy, ketika membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000