Penasihat Hukum: Richard Sudah Jujur Membongkar Kejahatan
Penasihat hukum menyampaikan, tanpa keberanian Richard untuk berkata jujur, penembakan Brigadir J akan tetap pada skenario awal Sambo. Richard adalah kita, pencari keadilan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepatuhan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang sangat tinggi sebagai bawahan serta ketidakmampuannya untuk menolak perintah Ferdy Sambo selaku atasannya di Polri ketika menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dinilai dapat menjadi alasan pemaaf untuk dipertimbangkan majelis hakim. Selain itu, berkat kejujurannya, skenario untuk menutupi peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah dapat dibongkar.
”Maka, memperjuangkan terdakwa Richard Eliezer adalah memperjuangkan seorang pemuda dari rakyat kecil. Semoga Richard Eliezer bisa membangkitkan orang untuk berani berkata jujur. Richard Eliezer adalah kita, pencari keadilan,” kata penasihat hukum Richard, Ronny Tapalessy, ketika membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) malam.
Richard dituntut pidana 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, Richard dinilai telah berperan sebagai eksekutor meski ia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara. Keterangannya telah membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap pembunuhan berencana ini.
Di dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tersebut, pembacaan nota pembelaan penasihat hukum dilakukan setelah Richard membaca nota pembelaan pribadi.
Di dalam nota pembelaannya, penasihat hukum menyatakan, tanpa keberanian Richard untuk berkata jujur, maka peristiwa penembakan terhadap Nofriansyah akan tetap pada skenario awal Sambo, yakni tembak-menembak antara Richard dan Nofriansyah.
Penasihat hukum menyampaikan, meski bisa memilih diam dan tetap aman sebagai anggota kepolisian, Richard memutuskan untuk berani mengungkapkan kebenaran berupa peristiwa yang sesungguhnya terjadi.
Dalam kasus tersebut, lanjut penasihat hukum, Richard dinilai hanya sebagai alat yang digunakan oleh Ferdy Sambo, atasannya yang kala itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dengan pangkat inspektur jenderal, untuk menembak Nofriansyah. Perintah yang disertai dengan tekanan tersebut dinilai telah menghapus unsur pidana terhadap Richard.
Kepatuhan yang tinggi dan disertai dengan tekanan tersebut juga tampak ketika Richard menembak Nofriansyah. ”Kondisi ini dapat dikualifikasi sebagai alasan pemaaf,” ujar penasihat hukum.
Terkait dengan hal itu, penasihat hukum juga menilai bahwa kasus yang dihadapi Richard sebagai ujian terhadap kebenaran dan keadilan. Di sisi lain, penasihat hukum mengapresiasi kesediaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Richard yang disebut sebagai pihak yang lemah dan tidak memilili akses terhadap kekuasaan. Peran LPSK tersebut dinilai akan membuat orang berani mengungkap kejahatan karena negara melindungi melalui LPSK.
”Fungsi-fungsi luhur ini apabila dijalankan dengan konsisten akan menjadi kekuatan yang dapat mengubah bangsa kita menjadi bangsa yang lebih baik, mendidik bangsa untuk berani bersuara dan jujur demi membasmi kejahatan. Rakyat tidak perlu takut karena negara memberikan perlindungan,” kata penasihat hukum.