logo Kompas.id
Politik & HukumRichard Tak Menduga...
Iklan

Richard Tak Menduga Kejujurannya Tak Dihargai

Richard menyerahkan putusan atas perkara yang melibatkannya pada kebijaksanaan majelis hakim. Ia menyatakan, kejujuran adalah segalanya dan keadilan nyata bagi yang mencarinya.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, REBIYYAH SALASAH
· 2 menit baca
Ilustrasi. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Richard Eliezer, menyapa awak media dan tamu saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi ketika akan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
IVAN DWI KURNIA PUTRA

Ilustrasi. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Richard Eliezer, menyapa awak media dan tamu saat sidang lanjutan pemeriksaan saksi ketika akan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, saat menyampaikan nota pembelaannya berjudul ”Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?”, menyatakan, tak menyangka kejujurannya tidak dihargai. Sementara itu, Putri Candrawathi saat menyampaikan pembelaannya, kembali menyatakan bahwa ia adalah korban kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah.

Kedua terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah itu menyampaikan nota pembelaan dalam persidangan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). Adapun tiga terdakwa lainnya dalam pembunuhan berencana itu telah menyampaikan nota pembelaan pada Selasa (24/1/2023), yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000