Presiden Persilakan Kades Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan ke DPR
Undang-Undang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan membatasi jabatan maksimal tiga periode. Perubahan masa jabatan harus melalui proses revisi UU di DPR.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan usulan perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Pasalnya, perubahan masa jabatan kepala desa harus melalui proses revisi Undang-Undang Desa. Sementara selama ini, pembahasan regulasi tentang desa merupakan inisiatif DPR.
”Ya, yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas, undang-undangnya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” ujar Presiden Jokowi seusai meninjau proyek pembangunan Sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023).
Isu perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) kembali mencuat setelah ribuan kades berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pekan lalu. Para kades itu meminta masa jabatannya ditambah menjadi sembilan tahun karena waktu enam tahun dirasakan tidak cukup untuk membenahi desa. Polarisasi warga yang sulit diredam dan cenderung memanjang pasca-pemilihan kades membuat pekerjaan kades sulit terealisasi dalam enam tahun.
Ya, yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR. Tapi yang jelas, undang-undangnya sangat jelas membatasi enam tahun dan selama tiga periode itu. Prosesnya silakan nanti ada di DPR.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Budiman Sudjatmiko, seusai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, pekan lalu, mengungkapkan bahwa Presiden sepakat dengan usulan perpanjangan masa jabatan kades. Alasannya, dinamika di desa berbeda dengan kabupaten/kota, terutama pasca-pemilihan kepala desa. ”Saya sampaikan pernyataan beliau, beliau setuju dan tinggal dibicarakan di DPR,” katanya.
Namun, saat ditanya mengenai sikapnya terhadap usulan tersebut, Presiden Jokowi tidak menjawab dengan tegas apakah akan mendukung atau menolak perpanjangan masa jabatan kades. Presiden hanya menjawab, ”Kan, undang-undangnya masih enam tahun, dan selama tiga periode.”
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memang mengatur masa jabatan kades adalah enam tahun. UU juga membatasi kades hanya boleh menjabat maksimal selama tiga periode.
Dihubungi secara terpisah, pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengungkapkan, DPR memang memiliki kewenangan untuk mengubah undang-undang, termasuk UU Desa. Namun, sebuah UU tak bisa direvisi tanpa persetujuan pemerintah.
Ujang mengingatkan, wacana perpanjangan jabatan kades rawan dipolitisasi, apalagi muncul di tahun politik. Kuatnya tekanan kepada para kepala desa di tahun politik membuat mereka berupaya bernegosiasi dengan DPR dan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan.
Oleh karena itu bisa dikatakan, tuntutan perpanjangan masa jabatan kades melalui revisi UU ini merupakan kepentingan politik pragmatis atau jual beli saja. ”Kades menjual usulan perpanjangan masa jabatan, DPR dan pemerintah membeli. Mengeksekusi dan mengiyakan,” tutur Ujang.
Di sisi lain, Ujang menilai, kades memang memiliki persoalan terkait biaya politik yang tinggi dengan masa jabatan terbatas selama enam tahun. ”Ya, belum menikmati hasil kerjanya, belum menikmati keringat yang diperjuangkan ketika terpilih tahu-tahu sudah persiapan lagi. Enam tahun waktu yang pendek belum lagi pertarungan antarmasyarakat sangat kencang karena sangat dekat dengan masyarakat,” tambahnya.
Namun, perpanjangan masa jabatan hingga sembilan tahun selama maksimal tiga periode dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. ”Saya melihat kalau soal UU yang membuat DPR bersama pemerintah. Dua pihak yang bisa mengesahkan UU. Kalau satu pihak tidak mau menjalankan undang-undang, ya, tidak bisa,” kata Ujang.