logo Kompas.id
Politik & HukumMeski Tak Bermotivasi...
Iklan

Meski Tak Bermotivasi Membunuh, Kuat Ma'ruf Dituntut Penjara 8 Tahun

Melalui beberapa peristiwa, jaksa menilai, tindakan Kuat Ma'ruf menunjukkan ia mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Salah satunya, ia menutup akses jalan agar Brigadrir J tidak melarikan diri.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, tiba di lokasi untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf adalah dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah. Tiga lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, tiba di lokasi untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). Agenda sidang adalah pemeriksaan terdakwa. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf adalah dua dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah. Tiga lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.

JAKARTA, KOMPAS — Kuat Ma'ruf, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, dituntut pidana delapan tahun penjara. Kuat yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo ini dinilai telah turut serta dalam rencana pembunuhan Nofriansyah meski disebut tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain.

”Menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata jaksa penuntut umum Rudy Irmawan dalam sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000