logo Kompas.id
Politik & HukumOJK Perkuat Kapasitas untuk...
Iklan

OJK Perkuat Kapasitas untuk Jalankan Kewenangan Penyidik Tunggal

OJK diingatkan, kewenangan sebagai penyidik tunggal di sektor jasa keuangan bisa memunculkan sejumlah implikasi serius. Kewenangan itu diamanatkan oleh UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
· 2 menit baca
Otoritas Jasa Keuangan
KOMPAS/ELSA EMIRIA LEBA

Otoritas Jasa Keuangan

JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bakal memperkuat kapasitas internalnya untuk bisa menjalankan fungsi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kewenangan tersebut diamanatkan pada OJK pasca-pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

”Tentu dalam penguatan terus ya, ini kan memang apa yang ada sekarang harus diperkuat dan koordinasi yang baik dengan Kapolri juga harus terus ditingkatkan dan dibangun,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar ketika ditanya terkait penguatan infrastruktur pengawasan dari OJK seusai rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000