logo Kompas.id
Politik & HukumKewenangan OJK sebagai...
Iklan

Kewenangan OJK sebagai Penyidik Tunggal Jasa Keuangan Buka Celah Penyelewengan

UU PPSK amanatkan OJK jadi satu-satunya lembaga yang bisa menyidik tindak pidana di jasa keuangan. Ombudsman RI memandang, kewenangan itu rawan timbulkan penyelewengan. Sebab, sebagai regulator, OJK juga jadi eksekutor.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Anggota DPR bertepuk tangan setelah pengesahan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2022). DPR menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Dalam rapat ini, DPR mengesahkan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan, serta Prolegnas Prioritas 2023.
ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Anggota DPR bertepuk tangan setelah pengesahan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12/2022). DPR menggelar Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023. Dalam rapat ini, DPR mengesahkan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan, serta Prolegnas Prioritas 2023.

JAKARTA, KOMPAS — Ombudsman RI memandang pemberian kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga yang kewenangan menyidik sektor jasa keuangan akan rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Agar sistem penegakan hukum bebas dari korupsi, perlu ada lembaga lain yang berperan sebagai penyidik yang tujuannya menjadi pembanding. Dengan demikian, bisa terjadi keseimbangan dan sinergi.

Pasal 49 Ayat (5) Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyebutkan, penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000