Kompolnas: Kasus Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun Jadi Peringatan bagi Anggota Polri
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, berharap penegakan hukum terhadap AKBP Bambang Kayun yang diduga menerima gratifikasi Rp 50 miliar bisa memberi efek jera. Hal ini juga menjadi peringatan bagi anggota Polri yang lain.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penetapan bekas Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dinilai mencoreng citra Polri. Komisi Kepolisian Nasional berharap agar kasus itu menjadi peringatan bagi anggota kepolisian yang lain agar tidak melakukan hal serupa.
Selasa (3/1/2023), Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Bambang Kayun setelah ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang jumlahnya mencapai Rp 50 miliar. Salah satu dugaan gratifikasi itu terkait dengan Emilya dan Herwansyah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Oktober 2016 dalam kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Saat itu, Bambang Kayun menyarankan keduanya mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan saran itu, Bambang Kayun menerima imbalan sekitar Rp 5 miliar dari Emilya dan Herwansyah.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, Rabu (4/1/2023), mengatakan, kasus dugaan korupsi berupa pemberian gratifikasi yang dilakukan oleh Bambang Kayun sangat mencoreng citra Polri. ”Kompolnas mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” kata Poengky.
Menurut Poengky, penegakan hukum yang dilakukan KPK itu diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku. Di sisi lain, Poengky berharap agar kasus itu menjadi peringatan bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak mencoba hal serupa.
Selain itu, kata Poengky, Kompolnas berharap agar pengawasan internal Polri dan pengawasan dari atasan langsung ditingkatkan, khususnya pengawasan terhadap perilaku anggota. Polri selama ini sudah memiliki Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi dan Satgas Anti-Pungli (pungutan liar). Satgasus itu diminta agar lebih maksimal dalam mencegah korupsi dan pungli di internal Polri.
Seiring dengan itu, Poengky meminta agar berbagai regulasi yang terkait dengan gaya hidup Polri dilaksanakan, yakni Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Polri, Perkap Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri, serta Perkap Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Polri.
”Perkap itu diharapkan dapat dilaksanakan secara konsekuen untuk mencegah potensi anggota kepolisian berbuat korup,” ujar Poengky.
Terkait penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Polri mendukung penuh langkah KPK tersebut. Menurut Dedi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada KPK agar diproses sesuai prosedur. ”Tidak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso berpandangan, kasus yang melibatkan Bambang Kayun tersebut sama sekali tidak mengherankan. Sebab, praktik gratifikasi atau suap semacam itu menjadi praktik yang biasa terjadi di kalangan oknum Polri yang memiliki jabatan atau kewenangan tertentu.
”Biasanya ketika berkaitan dengan penanganan perkara khususnya di bidang reserse,” kata Sugeng.
Menurut Sugeng, salah satu contoh kasus dugaan suap lainnya adalah dugaan pemberian uang keamanan untuk melindungi praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur sebagaimana diungkap dalam laporan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 7 April 2022. Di dalam laporan tersebut, diduga uang keamanan mengalir kepada pejabat kepolisian, mulai dari kepolisian sektor, kepolisian resor, kepolisian daerah, hingga Mabes Polri.
Terkait kasus yang melibatkan Bambang Kayun, kata Sugeng, para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri diduga sudah menerima informasi adanya pemberian uang kepada Bambang. Namun, hal tersebut tidak ditindaklanjuti dan malah dilimpahkan kepada KPK.
Padahal, menurut Sugeng, jika Mabes Polri mau menangani kasus tersebut dan berani menetapkan tersangka dan menyeret Bambang Kayun ke pengadilan, hal itu dapat memperbaiki kepercayaan publik terhadap Polri. Sebab, publik akan menangkap pesan bahwa sesama anggota Polri tidak saling melindungi.
”Jika ditangani Mabes Polri, akan menjadi lebih kuat penilaian masyarakat bahwa Polri konsisten menindak anggotanya dan kepercayaan publik meningkat,” tutur Sugeng.