Luhut Minta Pemda Pertahankan Bantuan Obat dan Bansos Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengingatkan pemerintah daerah untuk tetap mengantisipasi jika ada kasus Covid-19. Dia meminta bantuan sosial dan bantuan obat dipertahankan.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala daerah diminta mempertahankan bantuan obat dan bantuan sosial untuk penanganan pandemi Covid-19. Keberadaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga diminta untuk dipertahankan agar jika ada kasus baru, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah bisa cepat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan pesan itu kepada kepala daerah saat Rapat Koordinasi Pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara daring, Senin (2/1/2022). Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut PPKM. Namun, status kedaruratan kesehatan yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 belum dicabut.
“Gubernur, bupati, dan wali kota, saya minta bansos dan bantuan obat tetap dipertahankan. Satgas juga tetap dipertahanan supaya kalau ada apa-apa cepat. Saya mohon supaya semua bahasa kita sama. Monitoring tetap dilakukan untuk antisipasi jika ada kasus,” kata Luhut.
Dia menambahkan, secara global pandemi belum selesai. Walaupun warga Indonesia sudah memiliki kekebalan komunitas, pemerintah daerah tetap diminta mengantisipasi jika ada kasus Covid-19 sebagai dampak dari libur Natal, dan Tahun Baru. Pada tahun lalu, ada lonjakan kasus yang cukup signifikan pasca libur Natal dan Tahun Baru.
“Lebih baik tetap berjaga-jaga dampak dari libur Nataru. Masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan. Pemakaian masker masih kita wajibkan saja, terutama di rumah sakit” tambahnya.
Indikator vaksinasi, lanjutnya, juga masih perlu diimplementasikan khususnya di transportasi publik. Pelaksanaan vaksin booster kedua dan ketiga di daerah yang belum selesai, juga diminta tetap dilanjutkan. Secara khusus, Luhut berpesan kepada kepala daerah untuk mengecek ketersediaan oksigen di rumah sakit. Sebab, ketersediaan oksigen pada saat virus varian Delta menyerang minim, yang berdampak pada banyaknya korban yang jatuh. Dia meminta hal itu tetap diperhatikan oleh kepala daerah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, pencabutan PPKM merupakan salah satu strategi transisi dari masa pandemi menjadi endemi. Pemerintah memutuskan proses transisi itu dilakukan secara bertahap. Salah satunya dengan menurunkan intervensi dari pemerintah, dan meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk upaya pencegahan penularan virus.
“Karena begitu statusnya turun menjadi endemi, peran masyarakat adalah menjaga kesehatan diri sendiri,” ucapnya.
Budi Gunadi menambahkan, kekuatan masyarakat menjadi modal sosial untuk menjaga kesehatan kelompok secara inklusif dan lebih kuat lagi. Secara bertahap, pemerintah akan menurunkan intervensi kesehatan dan mengembalikannya lagi ke level normal. Pada tahap awal, PPKM dicabut. Artinya, kegiatan masyarakat yang sifatnya kerumunan sudah tidak lagi dibatasi.
PPKM dicabut karena pemerintah memperhatikan data bahwa tingkat imunitas sudah tinggi. Pergerakan dan aktivitas masyarakat dinilai tidak akan berpengaruh lagi terhadap lonjakan kasus Covid-19. Kekebalan populasi dinilai sudah siap, sehingga pembatasan pergerakan masyarakat bisa ditarik.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, berdasarkan data, relaksasi PPKM sebenarnya sudah diterapkan di Indonesia sepanjang tahun 2022. Tidak mengherankan jika kemudian pemerintah memutuskan mencabut PPKM di akhir 2022. Pulihnya kesehatan masyarakat juga dinilai berdampak positif pada perekonomian masyarakat. Pertumbuhan ekonomi sepanjang 2022 bisa lebih tinggi di angka 5,72 persen.
“Upaya pemulihan pandemi di negara kita berhasil salah satunya berkat dukungan kepala daerah dalam mendorong PPKM. Sekarang, dampaknya perekonomian juga meningkat,” katanya.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kata Susiwijono, saat ini juga sedang mengkaji pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Jika aturan itu dicabut, komite PEN di daerah pun akan dibubarkan.
“Kami sudah sepakat 2023 kita hapuskan program PEN dan diserahkan ke masing-masing kementerian dan lembaga. Jika sudah ada keputusan resminya, pasti kami umumkan kepada teman-teman kepala daerah,” jelasnya.
Dia juga mengimbau kepada kepala daerah, walaupun PPKM sudah dicabut, protokol kesehatan tetap harus dilakukan. Penggunaan masker masih diwajibkan. Vaksinasi yang belum mencapai target, terutama vaksinasi bagi lansia juga harus tetap dilanjutkan.