”Pada akhir tahun 2022 telah kita cabut PPKM, bukan untuk gagah-gagahan, tetapi memang kajian selama 10 bulan terakhir angka-angka menunjukkan bahwa kita bisa mengendalikan Covid-19,” tutur Presiden Jokowi.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN, NINA SUSILO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM diambil setelah ada kajian dan pengendalian Covid-19 yang memadai. Hal ini sekaligus diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2023.
”Pada akhir tahun 2022 telah kita cabut PPKM, bukan untuk gagah-gagahan, tetapi memang kajian selama 10 bulan terakhir angka-angka menunjukkan bahwa kita bisa mengendalikan Covid-19,” tutur Presiden Joko Widodo saat meresmikan pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023),
Indikator seperti tingkat kasus positif, angka kematian, tingkat perawatan di rumah sakit sudah berada di bawah standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Semua kabupaten/kota di Indonesia juga sudah berstatus PPKM level 1 yang membatasi kerumunan dan pergerakan manusia di tingkat paling rendah.
Selain itu, selama 10 bulan terakhir, Indonesia juga tidak mengalami lonjakan jumlah kasus, seperti saat puncak varian Delta pada Juli 2021 dan puncak varian Omicron pada Februari 2022. Imunitas penduduk juga dinilai cukup tinggi dengan sero survei Juli 2022 menunjukkan imunitas penduduk sudah di angka 98,5 persen.
”Sehingga kita putuskan di akhir tahun PPKM dicabut dan ini semoga bisa nanti mendorong, men-trigger ekonomi kita, untuk tumbuh lebih baik dibanding tahun 2022,” kata Presiden.
Ketika meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin (2/1/2023), Presiden Jokowi tampak menyapa dan berdialog dengan para pedagang tanpa memakai masker. Presiden ingin memastikan aktivitas perekonomian pada sektor rill berjalan baik. Pada saat ditanya apakah masker sudah boleh dibuka, Presiden menjawab, ”Kan, sudah diumumin PPKM (dihapus).”
Ditemui terpisah di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta seusai menghadiri rapat terbatas tentang percepatan penanganan stunting atau tengkes, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pemakaian masker tetap dianjurkan di ruangan tertutup dan sempit. ”Di kerumunan sebaiknya pakai, tetapi sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat,” kata Budi.
Kalau masyarakat merasa sehat dan berada di udara terbuka, Menkes menegaskan tidak perlu memakai masker. ”Ya, enggak usah. Karena memang itu tadi, strategi dari pandemi ke endemi itu intervensi dari pemerintah dikurangi, tetapi partisipasi masyarakat ditingkatkan. Jadi, ada kesadaran masyarakat untuk mengukur diri sendiri di mana dia perlu, itu perlu kita pakai,” katanya.
Terkait kebijakan pemakaian masker di instansi pemerintahan, Menkes menyebut hal ini tergantung kebijakan masing-masing instansi. ”Level itu mesti kita latih pelan-pelan bagaimana menuju ke endemi. Jadi, pakai masker kalau saya melihat kayak gini, saya enggak pakai (ruang terbuka). Namun, kalau tadi saat rapat terbatas dan ada Bapak Presiden, kita pakai,” ucap Budi.
Terkait pilihan Presiden Jokowi untuk tak lagi memakai masker dalam beberapa kesempatan, Budi menegaskan bahwa partisipasi dan kesadaraan masyarakat adalah yang terpenting. ”Kalau itu terbuka beliau (Presiden Jokowi) merasa aman, ya, aman-aman saja. Gitu, ya. Tetapi, memang saya, sih, kalau di kerumunan, ruang tertutup, kalau ada orang batuk, itu saya anjurkan (pakai),” kata Budi.
Menkes menegaskan bahwa kebijakan PPKM merupakan bagian dari transisi pandemi menuju endemi. ”Apa yang penting dari transisi pandemi menuju endemi adalah mengurangi intervensi pemerintah, meningkatkan partisipasi masyarakat secara bertahap. Sebab, di seluruh dunia intervensi kesehatan paling baik datang dari diri senidiri masyarakat,” ucap Budi.
Intervensi kesehatan ini lebih bersifat inklusif karena menggunakan modal sosial masyarakat sendiri dengan membangun gerakan. Hal ini berbeda dengan kebijakan eksklusif yang harus dibuat pemerintah dan bersifat program.
”Ini gerakan. Oleh karena itu, justru dalam implementasi strategi dari pandemi, kita kurangi secara bertahap intervensi. Intervensi itu aturannya, regulasinya, paksaannya supaya kembali menjadi partisipasi masyarakat,” tambah Budi.
Budi menegaskan bahwa memang tidak ada rencana untuk mengganti kebijakan PPKM. ”Justru kita kurangi karena PPKM justru aturan pembatasan kegiatan masyarakat, terutama pergerakan dan kerumunan. Sudah tidak diperlukan lagi intervensi ini. Biarkan kembali berpartisipasi karena imunitas sudah tinggi dan kita sudah memiliki intervensi medis,” ucapnya.
Secara terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa tempat ibadah juga akan menyesuaikan kebijakan terkait penghapusan PPKM. ”Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi, tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tetapi, tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja, sih, intinya,” kata Yaqut.