KSP Siap Kawal Lima Agenda Prioritas Presiden Jokowi pada 2023
Dalam mengawal dan mengelola isu strategis, KSP selalu berupaya mencari jalan keluar atas berbagai permasalahan yang dihadapi.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sepanjang tahun 2022, Kantor Staf Presiden telah mengawal program prioritas nasional dan Program Strategis Nasional atau PSN sesuai tugas yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Komitmen yang sama juga akan dilakukan KSP pada tahun depan, yakni mengawal lima agenda prioritas Presiden Jokowi tahun 2023.
”Saya ingin meletakkan bagaimana PSN dari 153 yang kita kenal sekarang terakhir seperti apa? Bendungan seperti apa? Jalan tol seperti apa? Kereta api seperti apa? Dan seterusnya. Kami juga mengelola isu-isu strategis agar situasi kondusif,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menyampaikan Catatan Akhir dan Awal Tahun Kantor Staf Presiden (KSP) di Auditorium Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Meskipun menghadapi situasi cukup sulit pada 2021-2022, KSP menglaim bisa bekerja dengan baik. ”Covid-19 ternyata enggak bisa kita lawan. Saya lawan selama dua tahun, saya tidak pernah berhenti mengantor. Seingat saya, saya hanya dua hari work from home ini. Tapi ternyata di akhir-akhir sini, saya kena juga tapi tidak terlalu berat penyakitnya,” kata Moeldoko.
Dalam mengawal dan mengelola isu strategis, KSP juga mencari jalan keluar atas permasalahan yang dihadapi. Biasanya, kendala dalam pelaksanaan program strategis itu muncul karena adanya persoalan seperti pembebasan lahan.
Selain itu, kendala juga muncul akibat koordinasi yang kurang harmonis antar-kementerian. ”Menurut menteri ini begini, menurut menteri ini begini. Kita dudukkan sama-sama cari jalan keluarnya. Itu tugas-tugas yang dijalankan,” kata Moeldoko.
Untuk tahun 2023, KSP akan mengawal lima agenda prioritas Presiden Jokowi yang telah disampaikan pada 16 Agustus 2022. Agenda prioritas tersebut mencakup hilirisasi dan industrialisasi sumber daya alam; optimalisasi sumber energi bersih dan peningkatan ekonomi hijau; dan penguatan perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat.
Agenda prioritas lainnya adalah melanjutkan digitalisasi ekonomi agar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia segera naik kelas; serta keberlanjutan IKN dan program PSN lainnya. ”KSP akan mengawal dan memastikan bahwa agenda prioritas dan kebijakan Presiden tidak hanya terkirim, tetapi sampai dengan baik ke tingkat bawah,” kata Moeldoko.
Masa kerja Presiden Jokowi sudah tinggal dua tahun lagi, masa yang pendek untuk menyelesaikan program-program prioritas dan isu strategis. Di sinilah KSP akan mengambil peran strategis di tahun 2023 untuk mengawal agenda presiden.
Moeldoko menambahkan bahwa pada tahun 2023, dunia akan menghadapi kondisi yang penuh gejolak, tidak pasti, kompleks, dan ambigu. Situasi ini pun berubah dengan sangat dinamis dan sulit diprediksi. Indonesia diharapkan dapat membentuk strategi manajemen krisis yang tepat untuk memastikan bahwa semua tujuan bisa tercapai.
”Di dalam negeri kita dihadapkan pada tantangan internal, di antaranya upaya pemulihan masih berlanjut dan kita mulai memasuki dinamika tahun politk. Sementara itu, masa kerja Presiden Jokowi sudah tinggal dua tahun lagi, masa yang pendek untuk menyelesaikan program-program prioritas dan isu strategis. Di sinilah KSP akan mengambil peran strategis di tahun 2023 untuk mengawal agenda Presiden,” kata Moeldoko.
Tangguh
Sebagai informasi, pada acara Catatan Akhir dan Awal Tahun KSP juga dipaparkan kinerja lima Kedeputian Kantor Staf Presiden, yakni Kedeputian I yang fokus pada isu infrastruktur, energi, dan investasi; Kedeputian II dengan fokus pembangunan manusia; Kedeputian III dengan fokus perekonomian; Kedeputian IV dengan fokus informasi dan komunikasi politik; Kedeputian V dengan fokus politik, hukum, pertahanan, keamanan, dan HAM.
Menurut Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani, berbagai lembaga kajian memprediksi bahwa kondisi dunia belum menunjukkan titik terang yang menjanjikan pada tahun 2023. Namun, di tengah situasi global yang sangat berat dan sulit ini, bangsa Indonesia tetap tangguh.
Politik dan keamanan dalam negeri terus stabil dan perekonomian menunjukan tanda-tanda pemulihan. Bagi Kedeputian V KSP, tahun 2022 merupakan tahun lahirnya sejumlah produk hukum dan kebijakan esensial yang menjadi legacy dari pemerintahan Presiden Jokowi.
Pada awal tahun, Rancangan UU TPKS dapat disahkan menjadi Undang-Undang setelah 10 tahun mangkrak. Selanjutnya, pada pertengahan tahun, lahir berbagai peraturan turunan dari pembaruan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, antara lain 4 Undang-Undang yang menjadi dasar pembentukan 4 provinsi baru.
Selain itu, juga dibentuk Badan Pengarah Papua melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022. Diharapkan berbagai regulasi strategis terkait Papua dapat menghadirkan kesejahteraan berlandaskan otonomi khusus yang lebih merata, akuntabel, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Memasuki semester kedua tahun 2022, Kedeputian V KSP mengawal penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu. Penerbitan keppres ini merupakan upaya terobosan pemerintah dalam penyelesaian jalur nonyudisial khususnya dalam pemenuhan hak korban, tanpa meninggalkan penyelesaian jalur yudisial.
Tahun 2022 juga diakhiri dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang sepenuhnya karya anak bangsa. ”Ini capaian yang historis karena mengubah KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda yang berlaku sejak tahun 1918. Harus diingat bahwa upaya pembaruan ini telah diinisiasi sejak tahun 1963,” kata Jaleswari.
Menurut Jaleswari, KUHP terbaru mengatur keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan serta merefleksikan upaya pembaruan hukum. Pembaruan hukum itu antara lain alternatif sanksi pidana seperti pidana denda, kerja sosial dan pengawasan; kemudian tujuan dan pedoman pemidanaan; pergeseran paradigma dalam pidana dan pemidanaan untuk penjatuhan sanksi pidana yang lebih humanis dan bermartabat; serta pemaafan (pengampunan) oleh hakim (judicial pardon).