logo Kompas.id
Politik & HukumUngkap Aliran Dana Suap...
Iklan

Ungkap Aliran Dana Suap Putusan Kasasi di Mahkamah Agung

KPK harus menelusuri aliran dana sekaligus jaringan korupsi di Mahkamah Agung yang merupakan lembaga peradilan tertinggi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo (rompi tahanan) menuruni tangga setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/12/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Hakim Yustisial Mahkamah Agung Edy Wibowo (rompi tahanan) menuruni tangga setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (19/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengusut tuntas aliran dana suap pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung. Pasalnya, korupsi adalah kejahatan terorganisasi sehingga keterlibatan pelaku yang memiliki kuasa harus ditelusuri.

Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola saat dihubungi, Selasa (20/12/2022), mengatakan, paradigma dasar korupsi adalah memastikan aliran dana suap melewati dan sampai ke pihak mana saja. Sebagai kejahatan terorganisasi pelaku korupsi tidak berdiri sendiri. Ada pihak-pihak lain yang memiliki kuasa harus diperiksa dalam kasus suap untuk mengondisikan putusan kasasi perkara kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000