Penasihat hukum Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang mengusulkan sidang tertutup. Sempat ditolak jaksa, tetapi hakim memenuhi usulan penasihat hukum setelah Putri menyatakan langsung keberatan jika sidang terbuka.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebagian sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan tertutup. Sidang dilakukan tertutup ketika majelis hakim mendalami kejadian pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah, yang disebut terkait asusila.
Istri dari bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo tersebut memang direncanakan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Di awal sidang, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa mengatakan bahwa majelis hakim mengemukakan kepada jaksa penuntut umum tentang adanya usulan dari penasihat hukum Putri agar pemeriksaan dilakukan tertutup.
Namun, jaksa menolak karena kasus tersebut bukan terkait kesusilaan. Meski demikian, ketika Putri ditanya Wahyu, ia menyatakan keberatan dan meminta sidang tertutup.
”Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya terbuka,” kata Wahyu.
Dalam sidang yang sempat dibuka untuk umum, Ketua Majelis Hakim Wahyu bertanya kepada Putri mengenai pemahamannya terhadap para terdakwa, yakni Ricky, Richard, dan Kuat. Dalam keterangannya, Putri mengaku tidak mengetahui sebutan ”karungga” atau kepala rumah tangga yang diemban oleh Ricky dan Nofriansyah. Menurut Putri, mereka hanya disebut membantu mengelola keuangan dan untuk memudahkan transaksi, mereka diminta untuk membuat rekening atas nama mereka masing-masing.
Khusus Nofriansyah, Putri menyebut bahwa Nofriansyah membantunya sebagai pengemudi karena saat itu Putri melaksanakan tugas sebagai Bendahara Bhayangkari Polri. Dengan demikian, Putri mengaku memiliki kesibukan tersendiri yang kemudian untuk urusan kebutuhan rumah tangga, ia dibantu oleh Nofriansyah.
Dalam sidang, Putri juga mengaku tidak tahu-menahu mengenai senjata api yang ada di mobil dan yang dipegang ajudan. Meski demikian, Putri bisa membedakan antara senjata api laras panjang dan laras pendek, termasuk keberadaan lemari senjata di lantai tiga rumah pribadi keluarganya di Jalan Saguling. ”Saya tahu karena saya anak tentara,” kata Putri.
Di sisi lain, Putri mengatakan bahwa dirinya berpendidikan dokter gigi. Meski begitu, ia mengaku belum pernah membuka praktik sendiri dan hanya sempat magang dan membantu praktik sebagai dokter gigi.
Terkait dengan peristiwa di Magelang sebelum kematian Nofriansyah pada 8 Juli, kata Putri, mereka berangkat pada 2 Juli 2022 bersama asisten rumah tangga (ART) Susi, Richard, serta Nofriansyah. Saat itu, ia berencana untuk berada di Magelang dalam jangka waktu dua minggu karena hendak sekalian melakukan renovasi rumah di sana.
Menurut Putri, ia dan Ferdy Sambo, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, selalu menganggap baik ART ataupun ajudan sebagai anak atau keluarga sendiri. Hal itu ditunjukkan salah satunya dengan menyuapi mereka masing-masing ketika peringatan ulang tahun pernikahan Putri dengan Sambo pada 6 Juli malam di rumah Magelang. Dalam acara itu, Sambo memesan kue tar dan tumpeng.
Sehari sebelumnya, Putri bersama salah seorang anaknya, Susi, Ricky, serta Nofriansyah juga sempat berjalan-jalan dan makan di mal Ambarrukmo.
”Suasana saat itu menyenangkan?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Iya, Yang Mulia,” jawab Putri.
”(Naik) Dua mobil atau satu mobil?” tanya Ketua Majelis Hakim.
Selanjutnya, sehari setelah peringatan ulang tahun pernikahan, persisnya pada 7 Juli, Putri merasa badannya sakit. Sakitnya karena ia memiliki cedera di punggung, mag, serta vertigo. Akibatnya, Putri bangun siang hari dengan kondisi badan meriang dan kepala agak pusing. Ia sempat makan di lantai satu rumah Magelang, tetapi kembali ke kamarnya di lantai dua.
”Saat itu kegiatan ajudan dan ART apa?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Saya tidak mengetahui karena saya sedang istirahat, Yang Mulia,” jawab Putri.
”Jadi jam setengah 12 Saudara turun makan, lalu naik lagi?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Iya, Yang Mulia,” jawab Putri.
”Sampai sore jam 4 masih di kamar?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Saya lupa,” kata Putri.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim memerintahkan pengunjung sidang selain majelis hakim, terdakwa beserta penasihat hukumnya, serta jaksa penuntut umum untuk meninggalkan ruang sidang. Ketua Majelis Hakim juga meminta agar kamera di dalam ruang sidang dimatikan.