Putri Candrawathi Berperan Mengajak Brigadir J dan Bharada E ke Duren Tiga
Putri Candrawathi berada dalam proses pembunuhan Brigadir J. Ia mengajak Bharada E dan Brigadir J ke rumah dinas di Duren Tiga, tempat Brigadir J ditembak. Ia juga bersama Ferdy Sambo saat menjanjikan uang.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hasil penyidikan tim khusus Polri menunjukkan, Putri Candrawathi, istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, berada dalam rangkaian proses perencanaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri pun disebut berperan mengajak para ajudannya, baik Nofriansyah maupun Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ke rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (20/8/2022), menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada, peran Putri dalam pembunuhan Brigadir J ditemukan pada beberapa bagian.
Agus kemudian menyebutkan bahwa Putri berada di lantai tiga rumah saat Ferdy mengajukan pertanyaan kepada Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal terkait kesanggupannya untuk menembak Nofriansyah. Putri juga yang mengajak Eliezer, Ricky, Nofriansyah, serta Kuat Ma’ruf yang bekerja di rumah Ferdy, untuk berangkat menuju rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
”Penyidik tentu menetapkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang ada,” ucapnya.
Sebelumnya, saat Putri diumumkan sebagai tersangka dalam pembunuhan ini, Jumat (19/8/2022), Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian menyampaikan, selain keterangan saksi, rekaman kamera pemantau memberikan petunjuk terhadap kegiatan-kegiatan Putri yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah.
Rekaman kamera pemantau itu menangkap keberadaan Putri di Jalan Saguling, Jaksel, tempat rumah pribadinya berada, hingga di dekat rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga. Rumah dinas itu merupakan tempat Nofriansyah dibunuh.
”Bukti alat elektronik di Saguling ataupun di dekat TKP (tempat kejadian perkara) inilah yang menjadi circumstantial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC (Putri) ada di lokasi sejak di (Jalan) Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua,” kata Andi.
Jika melihat rekaman kamera pemantau (CCTV) di rumah pribadi Ferdy, Jalan Saguling III, ataupun di sekitar rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli, Putri diduga berada di lokasi kejadian perkara pada saat penembakan Nofriansyah. Dalam rekaman itu tampak Ferdy memasuki rumah pribadinya di Jalan Saguling pukul 15.29. Berselang 12 menit kemudian, mobil Putri beserta rombongan yang datang dari Magelang, Jawa Tengah, tiba di rumah itu pukul 15.40. Putri terpantau masuk rumah mengenakan sweter hijau dan celana legging hitam, kemudian terekam para pekerja rumah tangga serta ajudan, termasuk Nofriansyah dan Eliezer.
Pada pukul 17.05, Putri terlihat keluar rumah dengan busana yang sama. Mobil yang ditumpanginya bergerak mulai pukul 17.07 dan sampai di kompleks Polri Duren Tiga pukul 17.09. Ferdy menyusul keluar rumah pukul 17.10 dan masuk area kompleks Polri pukul 17.11. Selanjutnya, pukul 17.20, Putri terlihat tiba kembali di rumah pribadi pukul 17.23, selisih 16 menit sejak ia meninggalkan rumah itu. Putri sudah mengenakan pakaian berbeda, baju piyama hijau dan celana pendek hijau. Saat itu, diduga Brigadir J telah tewas.
Selain itu, hasil temuan penyidik Timsus Polri juga menunjukkan bahwa Putri mengikuti skenario yang dibangun oleh Ferdy untuk mengaburkan pembunuhan Nofriansyah pada 8 Juli. Skenario itu yang pertama kali diungkap oleh Polri pada 11 Juli, yakni insiden tembak menembak antara Eliezer dan Nofriansyah di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga. Saling tembak itu disebut dipicu tindakan Nofriansyah yang melecehkan Putri. Belakangan, kronologi itu digugurkan oleh penyidik.
Putri bersama-sama dengan Ferdy menjanjikan sejumlah uang kepada Eliezer, Ricky , dan Kuat Maruf jika perkara selesai dan berjalan sesuai dengan skenario yang dirancang.
Menjanjikan uang
Agus membenarkan bahwa Putri memang mengikuti skenario yang dibuat Ferdy untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya. Bahkan, menurut mantan Kapolda Sumatera Utara itu, Putri bersama-sama dengan Ferdy menjanjikan sejumlah uang kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat Ma’ruf jika perkara selesai dan berjalan sesuai dengan skenario yang dirancang. Dengan peran tersebut, penyidik tim khusus Polri meyakini peran dan keterlibatan Putri dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah.
Agus menambahkan, untuk perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah, saat ini penyidik sudah menetapkan lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 340 mengatur tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau 20 tahun penjara. Perkara itu juga sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Agung.
”Kemarin sudah (pelimpahan) tahap I ke Kejagung. Jaksa akan meneliti kelengkapan berita pemeriksaannya. Sedangkan untuk perkara obstruction of justice atau tindak pidana menghalang-halangi penyidikan, kami menunggu limpahan dari Inspektorat Khusus Mabes Polri,” jelas Agus.
Selain itu, Polri juga tengah memeriksa 83 anggota Polri yang yang diduga menghalangi pemeriksaan kasus pembunuhan Nofriansyah. Jumlah itu bertambah dari sebelumnya 25 polisi menjadi 83 anggota kepolisian yang diperiksa. Enam orang di antaranya diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan, yaitu Ferdy, Brigadir Jenderal (Pol) HK, Komisaris Besar ANP, Ajun Komisaris Besar AR, Komisaris BW, dan Komisaris CP.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyampaikan, pihaknya menghargai keputusan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pihaknya berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar konstruksi kasus tersebut bisa diuji di persidangan.