Kasus Mutilasi Warga Nduga, Lima Anggota TNI Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Timika telah terlaksana. Kelima anggota TNI didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
·4 menit baca
JAYAPURA, KOMPAS — Lima anggota TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan empat warga Kabupaten Nduga didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan ini disampaikan oditur dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, pada Senin (12/12/2022).
Sidang perdana kasus ini berisi pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi yang dimulai pada pukul 02.30 hingga 18.00 WIT. Turut hadir kuasa hukum dan kerabat dari para korban dalam persidangan.
Lima terdakwa dalam kasus ini adalah Kapten (Inf) Dominggus Kainama, Prajurit Satu (Pratu) Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra Clinsman, Pratu Rizky Oktav Muliawan, dan Prajurit Kepala Pargo Rumbouw. Sementara, Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi selaku saksi dalam persidangan ini.
Sidang dipimpin oleh Kolonel (Chk) Rudy Prakamto selaku hakim ketua bersama dua hakim anggota, yakni Letkol Laut (Chk) Slamet Widodo dan Letkol (Chk) Arie Fitriansyah. Sementara Kolonel (Chk) Yunus Ginting sebagai oditur.
Yunus dalam dakwaannya menyatakan, lima terdakwa selaku anggota TNI yang bertugas di satuan Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Para terdakwa bersama empat pelaku lainnya yang merupakan warga sipil telah menyusun rencana sejak 19 Agustus 2022 di fasilitas olahraga gym Brigif 20/IMJ.
Adapun identitas empat pelaku warga sipil itu adalah Jack Lee, Dul Umam, Raffles, dan Roy Howay. Sementara identitas para korban adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini. Keempat korban berasal dari Kabupaten Nduga.
Kejadian ini bermula saat empat korban bertemu dengan sembilan pelaku untuk membeli dua pucuk senjata jenis AK 47 dan FN di sebuah lahan kosong di Jalan Budi Utomo, Timika. Para korban membawa uang tunai senilai Rp 250 juta dalam transaksi tersebut.
Para pelaku ternyata ingkar janji karena tidak menyiapkan dua pucuk senjata tersebut. Demi mengambil uang korban, mereka pun membunuh dan memutilasi tubuh korban. Potongan tubuh korban dimasukkan ke enam karung dan dibuang ke Sungai Wania di Kampung Pigapu.
”Lima terdakwa bersama empat pelaku lainnya membunuh para korban sekitar pukul 22.00 WIT. Kemudian proses mutilasi dan membuang potongan tubuh korban di sungai pada 23 Agustus pada pukul 00.30 WIT. Sehari setelah aksi tersebut, mereka pun langsung membagi-bagikan uang milik korban,” ungkap Yunus.
Ia pun menyatakan lima terdakwa ini dijerat dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Para terdakwa turut serta dijerat dengan sejumlah pasal karena terlibat aksi pengambilan uang, mutilasi, hingga membakar mobil milik korban.
Kami akan menghadirkan 19 saksi untuk mengungkap peranan setiap terdakwa.
”Total sebanyak delapan pasal dalam dakwaan bagi lima terdakwa ini. Kami akan menghadirkan 19 saksi untuk mengungkap peranan setiap terdakwa. Salah satunya adalah Jack Lee yang menjadi saksi kunci dalam perencanaan aksi ini,” tutur Yunus.
Mayor (Inf) Helmanto Fransiskus Dakhi selaku saksi mengaku sebagai pimpinan dari lima terdakwa dengan jabatan Komandan Detasemen Markas Brigif 20/IMJ. Helmanto mengungkapkan, dirinya hanya merencanakan untuk menangkap dan menginterogasi keempat korban karena terindikasi sebagai anggota kelompok separatis. Akan tetapi, ia sama sekali tidak mengetahui terjadi perubahan rencana sehingga terjadi pembunuhan tersebut.
”Saya tidak mengikuti proses transaksi yang berujung pembunuhan empat warga ini. Saya hanya menerima informasi dari mereka bahwa para korban telah dibunuh karena hendak kabur dan memukul anggota saat hendak ditangkap,” kata Helmanto.
Sementara itu, Kapten (Inf) Dominggus Kainama, salah satu terdakwa, menyatakan dirinya bersama empat terdakwa lainnya keberatan dengan dakwaan tersebut. Letnan Satu (Chk) Fahmy Farezky selalu perwakilan tim penasihat hukum menyampaikan kelima terdakwa akan menyampaikan eksepsinya.
Kolonel (Chk) Rudy Prakamto menyatakan, persidangan berikutnya akan digelar pada Rabu (13/12/2022) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Proses pemberian keterangan juga akan dilaksanakan secara daring karena mayoritas saksi berdomisili di Mimika.
Gustaf Kawer selaku kuasa hukum para korban menilai, dakwaan bagi lima anggota tersebut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana merupakan sebuah upaya hukum yang maksimal. ”Kami akan terus mengawal kasus ini dan membuktikan lima terdakwa bersama Mayor (Inf) Helmanto yang telah merencanakan aksi pembunuhan para korban,” ujarnya.