logo Kompas.id
Politik & HukumKasus Mutilasi Warga Nduga,...
Iklan

Kasus Mutilasi Warga Nduga, Lima Anggota TNI Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Timika telah terlaksana. Kelima anggota TNI didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Oleh
FABIO MARIA LOPES COSTA
· 4 menit baca
Lima anggota TNI AD yang menjadi terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Senin (12/12/2022).
KOMPAS/FABIO MARIA LOPES COSTA

Lima anggota TNI AD yang menjadi terdakwa dalam persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, Senin (12/12/2022).

JAYAPURA, KOMPAS — Lima anggota TNI Angkatan Darat yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan empat warga Kabupaten Nduga didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dakwaan ini disampaikan oditur dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, pada Senin (12/12/2022).

Sidang perdana kasus ini berisi pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi yang dimulai pada pukul 02.30 hingga 18.00 WIT. Turut hadir kuasa hukum dan kerabat dari para korban dalam persidangan.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000