Politisi Sentil Bambang Soesatyo Seusai Gulirkan Kembali Wacana Perpanjangan Jabatan Presiden
Kritik terhadap pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo muncul setelah wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 dimunculkan lagi oleh Bambang.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah politisi dari berbagai partai politik mengkritisi pernyataan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo yang dianggap kembali menyuarakan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024. Selain dinilai inkonstitusional, wacana tersebut juga tidak sejalan dengan kecenderungan suara publik yang terekam dari hasil survei berbagai lembaga.
Kritik terhadap pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang terindikasi kembali menggaungkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 salah satunya disampaikan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tubagus Hasanuddin.
Menurut dia, wacana tersebut bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sebab, ketentuan pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali sudah diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 167 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lebih dari itu, menurut Hasanuddin, wacana tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi, juga pengkhianatan terhadap kontrak politik dengan rakyat. ”Sudah sangat jelas bila bertentangan dengan konstitusi dan UU, serta tidak diatur mekanismenya (penundaan pemilu) oleh peraturan perundang-undangan, maka lebih baik dihentikan saja. Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melanggar konstitusi,” kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).
Sudah sangat jelas bila bertentangan dengan konstitusi dan UU, serta tidak diatur mekanismenya (penundaan pemilu) oleh peraturan perundang-undangan, maka lebih baik dihentikan saja. Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melanggar konstitusi.
Secara terpisah, Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu tidak relevan untuk dibicarakan. Hasil survei berbagai lembaga menunjukkan bahwa masyarakat tidak menghendakinya. Sebagai wakil rakyat, Bambang diminta untuk tidak bertindak yang tidak sejalan dengan keinginan publik.
Merujuk hasil survei Populi Center pada April lalu, sebanyak 64,4 persen dari total 1.200 responden di 34 provinsi menyatakan tidak setuju dengan usul perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Mayoritas, yakni 74,3 persen responden, juga tidak setuju terhadap isu penundaan pemilu.
Kecenderungan yang sama juga muncul dalam hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) yang dipublikasikan April 2022, hanya 5 persen responden yang menginginkan masa jabatan presiden lebih dari dua periode. Sebanyak 73 persen responden menilai ketentuan tentang masa jabatan presiden maksimal dua periode harus dipertahankan, sedangkan yang menginginkan ketentuan itu diubah adalah 15 persen.
Begitu pula dalam survei Charta Politika pada Maret 2022, 61,3 persen responden menyatakan tidak setuju terhadap wacana masa jabatan presiden tiga periode. Sebanyak 34,3 persen responden berpendapat, pembatasan masa jabatan presiden selama dua periode sudah sesuai dengan konstitusi, 29,3 persen responden pun menilai, jika lebih dari dua periode maka akan berpotensi pada penyalahgunaan kekuasaan.
Pernyataan Bambang Soesatyo yang memicu kritik banyak pihak dilontarkan dalam pemaparan hasil survei Poltracking Indonesia yang disiarkan secara daring, Kamis (8/12/2022). Survei menunjukkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada November 2022 mencapai 73,2 persen atau naik dari survei yang sama pada Agustus, yakni 66,2 persen.
Menanggapi hasil survei itu, Bambang mengatakan pertanyaan penting baginya bukanlah puas atau tidaknya publik, tetapi apakah hasil survei tersebut berkorelasi dengan keinginan masyarakat untuk terus dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Ia pun menekankan bahwa pemerintah telah kehilangan waktu selama dua tahun karena pandemi Covid-19. Namun, pemerintah membuktikan mampu menghadapi pandemi Covid-19 dengan baik dan mendapatkan pengakuan dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia pun mencapai 5 persen.
Setidaknya wacana ini sudah ada sejak awal 2022 dan mendapatkan dukungan dari sejumlah partai politik. Namun, muncul pula resistensi keras dari berbagai pihak. Tidak hanya dari kalangan partai politik, tetapi juga akademisi, pakar hukum, hingga mahasiswa.
Selain itu, Bambang juga menilai bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 mesti dipikirkan ulang. Sebab, ada beberapa potensi masalah yang perlu diwaspadai oleh elemen bangsa dan negara.
Wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden juga bukan pertama kali muncul. Setidaknya wacana ini sudah ada sejak awal 2022 dan mendapatkan dukungan dari sejumlah partai politik. Namun, muncul pula resistensi keras dari berbagai pihak. Tidak hanya dari kalangan partai politik, tetapi juga akademisi, pakar hukum, hingga mahasiswa. Merespons gejolak tersebut, Presiden Jokowi pun sudah beberapa kali menyatakan penolakannya dan akan taat pada konstitusi yang membatasi masa jabatan presiden dua periode.
Bukan solusi
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid mengatakan, sebagai Ketua MPR semestinya Bambang dapat bertindak sebagai penjaga konstitusi. Tidak boleh ada sedikit pun celah untuk membuka peluang munculnya agenda penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, atau isu lain yang melemahkan komitmen ketaatan bangsa terhadap konstitusi, demokrasi, dan reformasi.
Solusinya adalah politik diarahkan kepada adu gagasan dan kebijakan, buzzer politik harus ditertibkan, dan dorong pasangan calon lebih dari dua pasangan sehingga polarisasi dapat dihindari.
Selain itu, tambahnya, penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden bukan solusi untuk menyelesaikan potensi masalah yang muncul karena menghangatnya suhu politik ke depan. ”Solusinya adalah politik diarahkan kepada adu gagasan dan kebijakan, buzzer politik harus ditertibkan, dan dorong pasangan calon lebih dari dua pasangan sehingga polarisasi dapat dihindari,” kata Kholid.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad melihat, pernyataan Bambang merupakan respons atas kondisi terkini dan diskusi tentang situasi ke depan. Setiap orang berhak mengemukakan pendapat karena itu dilindungi oleh negara.
Akan tetapi, pendapat itu tidak berarti mengubah kesepakatan yang telah dibuat mengenai Pemilu 2024. DPR, pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini masih berkomitmen untuk menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan yang sudah disepakati. ”Apa yang disampaikan Pak Bambang tentunya tidak serta merta mengubah atau otomatis mengubah tahapan yang sudah ada,” kata Dasco.