Ketika diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan Ferdy Sambo di persidangan, Richard mengatakan banyak keterangan Sambo yang salah.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Richard Eliezer menyanggah keterangan Ferdy Sambo yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat. Richard menyanggah keterangan Sambo yang menyatakan bahwa ia tidak memerintahkan menembak dan ikut menembak Nofriansyah.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Richard, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa tersebut, Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi.
Ketika diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim untuk menanggapi keterangan yang diberikan Sambo di persidangan, Richard mengatakan bahwa banyak keterangan Sambo yang salah. Sebagaimana diberitakan, dalam kasus tersebut, status Richard adalah saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).
Hal pertama yang menurut Richard tidak sesuai dengan kenyataan adalah perkataan Sambo ketika Richard dipanggil Sambo di rumah Sambo di Jalan Saguling. Dalam kesaksiannya, Sambo menanyakan kepada Richard apakah siap ”mem-back up” Sambo dan berani menembak Nofriansyah jika ia melawan Sambo.
”Yang benar adalah memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan menceritakan skenario yang nanti akan dijalankan,” kata Richard.
Masih di rumah Saguling di lantai 3, lanjut Richard, Sambo juga memberikan amunisi untuk ditambahkan ke senjata api jenis Glock yang dimiliki Richard. Terkait hal itu, Richard menyayangkan bahwa kamera pengawas di lantai 3 tersebut rusak. Sebab, kamera pengawas itu akan memperlihatkan kejadian yang sebenarnya.
Hal lain yang disanggah Richard adalah keterangan Sambo tentang peristiwa penembakan Nofriansyah di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Menurut Sambo, sesaat sebelum terjadi penembakan, Sambo sempat bertanya kepada Nofriansyah dengan mengatakan, ”Kamu sudah kurang ajar dengan Ibu (Putri Candrawathi).”
Menurut Richard, konfirmasi itu tidak benar. Sebab, yang terjadi adalah ketika Nofriansyah masuk ke dalam rumah, Sambo langsung menarik leher Nofriansyah dan menyuruh Nofriansyah berlutut. Richard juga membantah bahwa Sambo memerintahkan kepadanya dengan kata ”menghajar”.
”Itu tidak benar. Karena saat itu dia mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, ’Woi kau tembak, kau tembak, cepat’,” kata Richard menirukan Sambo.
Demikian pula terkait dengan keterangan Sambo bahwa ia tidak ikut menembak Nofriansyah, Richard membantahnya. Richard mengatakan bahwa ia melihat Sambo ikut menembak Nofriansyah.
Ketika ditanya hakim terkait dengan sanggahan Richard tersebut, Sambo mengatakan, ”Saya tetap pada keterangan saya.”
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim bertanya mengenai jumlah tembakan yang dilakukan Richard. Namun, Sambo mengaku tidak ingat dan baru tahu setelah kejadian tersebut bahwa Richard menembak sebanyak 5 kali.
”Yang Saudara lihat?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Kan, kejadiannya begitu cepat,” jawab Sambo.
”Saudara ikut menembak?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Sudah saya sampaikan, tidak ikut,” jawab Sambo.
Terkait jawaban Sambo, Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa dari hasil otopsi, terdapat 7 luka tembak masuk dengan 6 luka tembak keluar. Dengan demikian, jika Richard menembak 5 kali, maka 2 luka tembak masuk tersebut menjadi tanda tanya.
”Dua luka lainnya siapa yang nembak?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Saya tidak tahu,” jawab Sambo.
Sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim mengeluarkan penetapan majelis hakim yang memerintahkan agar terdakwa Ricky dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung mulai 7 Desember. Sebab, selama ini Ricky berada satu ruangan dengan Kuat di Rutan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Pemisahan ruangan itu diketahui setelah pengacara Richard, Rony Talapessy, menanyakan hal itu kepada Kuat ketika Kuat diperiksa sebagai saksi. Kemudian, jaksa penuntut umum meminta pemisahan ruang atau sel terhadap Kuat dengan Ricky.