Hakim Cecar Kuat soal Peristiwa yang Dialami Putri di Magelang
Ketua Majelis Hakim kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah, Wahyu Iman Santosa, mengatakan, ada keanehan dari keterangan Kuat Ma'ruf yang menjadi saksi bagi terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·4 menit baca
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Terdakwa Kuat Ma'ruf seusai sidang dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Majelis hakim kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat mencecar Kuat Ma’ruf terkait peristiwa yang terjadi pada Putri Candrawathi pada 7 Juli malam di Magelang, Jawa Tengah. Hakim juga menanyakan alasan Kuat membawa pisau pada saat itu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022), Kuat diperiksa sebagai saksi terhadap terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal. Merespons pertanyaan hakim terkait peristiwa 7 Juli malam di Magelang, Kuat mengaku melihat Putri tergeletak di depan kamar. Lalu ia mendengar Putri sempat mengatakan ”Yosua itu sadis”.
”Sebenarnya ada masalah apa?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
”Saya tidak tahu. Yang ngomong Yosua sadis sekali itu Ibu (Putri),” jawab Kuat.
”Tapi, tahu peristiwanya apa?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Tidak tahu,” jawab Kuat.
”Ada peristiwa apa di Magelang?” tanya Ketua Majelis Hakim
”Hanya menemukan ibu tergeletak,” jawab Kuat.
”Lebihnya?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Tidak tahu,” ujar Kuat.
Namun, meski Kuat mengaku tidak tahu maksud kata-kata Putri, ketika Kuat dikonfrontasi dengan Berita Acara Pemeriksaannya (BAP), Kuat sempat mengatakan kepada Putri menceritakan kepada Sambo agar tidak ada duri dalam rumah tangga. Meski Kuat tidak menjawab ketika ditanya tentang maksud kata rumah tangga, ia mengiyakan bahwa yang dimaksud duri adalah Nofriansyah.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan terdakwa Ricky Rizal seusai sidang dengan agenda pemeriksaan saksi Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Karena keterangan Kuat yang berbelit, Ketua Majelis Hakim langsung menanyakan kepada Kuat, kapan ia ikut merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah. Sebab, dari kesaksian para ajudan, Kuat sempat tidak diketahui keberadaannya ketika sampai di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta.
Terhadap pertanyaan itu, Kuat menjawab bahwa ia hanya dua kali naik ke lantai 3 di rumah Saguling. Kuat ke atas untuk menaruh barang dan tas Putri yang dibawa dari Magelang. Di lantai 3, Kuat mengatakan hanya bertemu dengan Putri, tetapi tidak dengan Sambo. Setelah itu, Kuat mengaku berada di depan rumah dan berbincang dengan seorang penjaga dari rumah tetangga Sambo.
Ketua Majelis Hakim juga mengatakan ada keanehan dari keterangan Kuat, yakni perubahan posisi Kuat yang dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta dalam posisi menyetir mobil yang ditumpangi Putri, sedangkan Nofriansyah di mobil yang berbeda. Sementara dari rumah Saguling menuju rumah Duren Tiga, Kuat mengaku langsung duduk di bagian belakang mobil dan di mobil tersebut ada Putri, Richard, dan Ricky dengan alasan mengantar Putri melakukan isolasi mandiri.
Namun, dalam rombongan tersebut, Susi, asisten rumah tangga Putri yang sebelumnya ikut ke Magelang, tidak diikutsertakan. Di sisi lain, Kuat sebelumnya diberi tahu bahwa ia dan Ricky akan langsung kembali ke Magelang setelah selesai mengantar. Itulah sebabnya Ricky dan Kuat tidak dites usap antigen ketika tiba di rumah Saguling.
”Kalau mengarang cerita itu yang tuntas. Tadi berangkat 2 mobil, sekarang jadi 1 mobil. Dan saudara duduk di belakang?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Betul,” kata Kuat.
”Kenapa tidak 2 mobil?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Saya tidak tahu,” jawab Kuat.
”Saya tidak meminta pengakuan saudara, tapi karena ada kejanggalan. Saudara langsung duduk di belakang. Siapa yang suruh?” tanya Ketua Majelis Hakim.
”Karena ada ibu (duduk di tengah),” jawab Kuat.
FAKHRI FADLURROHMAN
Terdakwa Kuat Ma'ruf bersiap memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Terdakwa Kuat Ma'ruf yang juga asisten rumah tangga bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia Ferdy Sambo kembali menjalani sidang lanjutan dugaan kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sidang kali ini, kuasa hukum Kuat Ma'ruf membacakan eksepsi terdakwa.
Ketua Majelis Hakim juga mencecar Kuat mengenai hal yang ia lakukan di rumah dinas Duren Tiga, yakni alasan ia menutup gorden jendela dan pintu di lantai 2. Padahal, ada Kodir yang bertugas sebagai pengurus rumah itu. Kuat beralasan bahwa itu kebiasaannya agar nyamuk tidak masuk. Kuat juga mengatakan, saat itu ia tidak melihat Kodir alias Diryanto.
Demikian pula Kuat dicecar mengenai kesigapannya keluar rumah untuk memanggil Ricky dan Yosua. Padahal, sebelumnya Kuat tidak tahu keberadaan Yosua yang sebelumnya disebut sudah masuk rumah.
”Ya, karena sudah ada pembagian tugas. Tidak penting pengakuan Saudara, kami hanya cross check,” kata Ketua Majelis Hakim.
Terkait peristiwa penembakan, Kuat mengaku tidak mendengar perintah tembak yang diberikan Sambo kepada Richard. Kuat mengaku hanya mendengar kata ”jongkok” dan ”hajar”. Kuat juga mengatakan bahwa ia tidak melihat Sambo menggunakan sarung tangan dan ikut menembak Nofriansyah, tetapi hanya melihat Sambo menembak dinding di tangga.
Meski demikian, ketika jaksa menanyakan tentang keterkaitan antara peristiwa di Magelang dan pembunuhan Nofriansyah, Kuat mengatakan bahwa dirinya tidak tahu. ”Untuk pembunuhan, sedari awal saya tidak tahu,” kata Kuat.
Dalam satu kesempatan, penasihat hukum Richard, Rony Talapessy, sempat menanyakan tentang rekan sekamar Kuat di tahanan saat ini. Kuat mengatakan, awalnya dipisah, tetapi kini ia dalam satu ruangan dengan Ricky.
Dalam tanggapannya, Richard mengatakan bahwa terkait penembakan Nofriansyah, Richard meragukan keterangan Kuat.