Hakim Gali Informasi Video Rekaman Rumah Dinas Duren Tiga
Ketua majelis hakim di PN Jakarta Selatan meminta agar video rekaman kamera pemantau ditayangkan ketika memeriksa saksi Baiquni Wibowo yang dihadirkan dalam sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Video terkait kedatangan Putri Candrawathi dan bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga menjelang penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat ditayangkan di persidangan. Video rekaman kamera pemantau (CCTV) tersebut menunjukkan Yosua masih hidup ketika Sambo datang, tetapi tidak bisa dipastikan Sambo mengenakan sarung tangan atau tidak ketika tiba.
Untuk pertama kalinya, video terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah ditayangkan, Senin (28/11/2022), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketua majelis hakim meminta agar video ditayangkan ketika memeriksa saksi Baiquni Wibowo yang dihadirkan dalam sidang dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.
Baiquni adalah terdakwa kasus perintangan penyidikan terkait tewasnya Nofriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemeriksaan, Bagian Penegakan Etika, Biro Pertanggungjawaban Profesi, Divisi Propam Polri.
Ketika dicecar ketua majelis hakim, saksi Baiquni tidak bisa memastikan adegan turunnya terdakwa Sambo dari kendaraan sebelum masuk ke rumah dinas Duren Tiga. ”Yang saya pastikan, (Ferdy Sambo) pakai seragam dan langsung masuk ke rumah. Makanya, saya simpulkan itu Pak FS,” kata Baiquni.
”Apakah tahu Ferdy Sambo membungkuk untuk mengambil sesuatu?” tanya ketua majelis hakim.
”Tidak ada, karena kelihatan turun langsung berjalan masuk ke rumah. Turun dari pintu belakang sebelah kiri, lalu berjalan ke rumah,” jawab Baiquni.
Pertanyaan ketua majelis hakim tersebut merujuk pada kesaksian pada sidang sebelumnya bahwa senjata api yang dibawa Sambo sempat jatuh ketika ia turun dari mobil. Kemudian, ketua majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membuka rekaman kamera pemantau yang menjadi barang bukti dalam kesempatan sidang tersebut karena video tersebut merupakan barang bukti penting.
Beberapa waktu kemudian, jaksa penuntut umum menghadirkan seorang anggota kepolisian bernama Heri Priyanto sebagai saksi ahli. Heri diminta membuka dan menayangkan rekaman video tersebut.
Kemudian, video tersebut ditayangkan langsung pada momen detik-detik datangnya Putri Candrawathi tiba di rumah dinas Duren Tiga. Tidak lama berselang, kendaraan yang ditumpangi Sambo tiba dan berhenti di tikungan. Sesaat setelah pintu sebelah kiri terbuka, tampak ada saat Sambo tidak langsung terlihat dan ajudannya, yakni Adzan Romer, mendadak berlari mendekati Sambo.
Sesaat kemudian, Sambo berjalan menuju rumah dan tampak membelakangi kamera pemantau. Ketua majelis hakim sempat meminta agar video diulang, khususnya setelah keluar dari kendaraan dan berjalan menuju rumah. Namun, dari video tampak tangan kanan Sambo tertutup tubuh Adzan Romer.
Setelah saksi ahli diminta meninggalkan ruang sidang, salah satu penasihat hukum menanyakan kepada ketua majelis hakim tentang perlunya menghadirkan kembali saksi Adzan Romer terkait kesaksiannya mengenai Sambo yang mengenakan sarung tangan. Hal itu diiyakan oleh ketua majelis hakim.
”Kita hadirkan sebagai saksi terhadap Ferdy Sambo saja. Karena tadi di video tidak kelihatan (Ferdy Sambo pakai sarung tangan),” kata ketua majelis hakim.
Dalam persidangan itu, Arif Rahman Arifin yang ketika itu menjabat sebagai Wakil Kepala Detasemen B, Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri, juga memberikan keterangan sebagai saksi. Menurut dia, pada 13 Juli dini hari, seusai olah tempat kejadian perkara oleh tim gabungan Mabes Polri, ia diberi tahu Chuck Putranto yang juga salah seorang perwira menengah Divisi Propam bahwa Sambo memerintahkan untuk menonton video rekaman kamera pemantau. Video tersebut ditonton di laptop di rumah bekas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel Ridwan Soplanit yang tinggal di sebelah rumah Sambo.
Video tersebut berisi rekaman kamera pemantau yang mengarah ke jalan di samping rumah Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga sekitar pukul 16.00 sampai 18.00. Ketika menonton video tersebut, Chuck mengatakan saat itu Sambo masih hidup. Hal itu menimbulkan pertanyaan dalam hatinya.
”Karena disampaikan di rilis bahwasannya ketika saudara Sambo tiba, peristiwa tembak-menembak sudah selesai. Kemudian saya ke teras depan, telepon Pak Hendra dan melaporkan. Beliau sempat tanya, benar itu? Saya jawab, benar ndan. Pada saat Pak Ferdy Sambo tiba, Yosua terlihat masih ada di taman pinggir garasi,” tutur Arif.
Kemudian, Hendra yang ketika itu menjadi Kepala Biro Pengamanan Internal, Divisi Propam Polri, menjanjikan akan menanyakannya ke Sambo bersama Arif. Malam pada keesokan harinya, Hendra mengajaknya menghadap Sambo di ruang kerja Kepala Divisi Propam. Saat bertemu Sambo, Hendra mengatakan apa yang disampaikan Arif. Hendra bahkan menyampaikannya dua kali, tetapi Sambo hanya diam.
Kemudian, lanjut Arif, ia diminta Hendra untuk langsung menyampaikan ke Sambo. Arif menceritakan video yang ia tonton bersama Baiquni dan Chuck tersebut. ”Beliau (Sambo) sempat bilang sambil sedikit marah, enggak benar itu. Sudah, kamu percaya sama saya saja,” Kata Arif.
Kemudian, Sambo sempat menanyakan video itu dilihat di mana. Sambo juga sempat mengancam bahwa jika video tersebut sampai bocor, pembocornya adalah empat orang yang sudah menonton video tersebut.
Tidak hanya itu, Sambo juga memerintahkan agar video tersebut dimusnahkan. Menurut dia, hal itu menyangkut kehormatan keluarganya. Ketika mengatakan hal itu, menurut Arif, Sambo melihat foto keluarganya sambil menangis.
Sementara saksi Chuck Putranto mengatakan bisa mengenali beberapa orang yang turun dan masuk ke rumah dinas Duren Tiga, yakni Putri Candrawathi, Nofriansyah, Richard, serta Ricky. Saat itu, Chuck tidak kenal dengan Kuat.
Kemudian, lanjutnya, berkisar 3-5 menit, Sambo tiba dengan didampingi Adzan. Dalam video yang sama yang sebelumnya pernah ia lihat, Yosua masih hidup dan tampak berbaju putih. ”Waktu Pak Ferdy Sambo berjalan ke dalam rumah, Yosua juga ke dalam rumah,” kata Chuck.
Baiquni sempat diminta Chuck Putranto untuk menonton video rekaman kamera pemantau. Hal itu merupakan perintah Sambo. Adapun Chuck saat itu merupakan sekretaris pribadi Kadiv Propam Polri. ”Yang pertama datang mobilnya Ibu Putri Candrawathi. Kami tidak mengenali siapa saja. Waktu itu, kami belum kenal dengan terdakwa bertiga (Richard, Ricky, dan Kuat),” kata Baiquni.
Terkait keterangan para saksi, ketiga terdakwa, baik Richard, Ricky, maupun Kuat, meminta maaf kepada para saksi tersebut. Sebab, pada saat diperiksa di Biro Paminal Divpropam Polri, mereka tidak menceritakan kejadian yang sebenarnya secara jujur.
”Saya ingin meminta maaf kepada komandan-komandan saya karena sedari awal tidak jujur, tidak terbuka,” kata Richard.