logo Kompas.id
Politik & Hukum”Political Recalling”
Iklan

”Political Recalling”

Hakim konstitusi Aswanto dicopot DPR. Problem di MK, bukan problem Aswanto sebagai pribadi. Masalah di MK adalah soal eksistensi negara hukum Indonesia sesuai dengan teks UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum.

Oleh
BUDIMAN TANUREDJO
· 4 menit baca
Hakim MK membaca putusan, saat sidang putusan MK tentang UU Ormas, Selasa (20/3), di Gedung MK.
KELVIN HIANUSA

Hakim MK membaca putusan, saat sidang putusan MK tentang UU Ormas, Selasa (20/3), di Gedung MK.

This is not the rule of law, but the rule by law. Hukum hanya dijadikan alat kekuasaan saja.” Hari Selasa, 22 November 2022, saya menerima pesan dari salah satu ahli konstitusi dan ahli hukum tata negara serta desainer Mahkamah Konstitusi. Ia menanggapi pemberhentian Aswanto oleh DPR dan diganti Sekjen Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah. Guru besar itu melampirkan undangan pelantikan Guntur Hamzah, Rabu, 23 November 2022, di Istana Negara.

Saya meresponsnya pendek: terus mau bagaimana. Ia merespons: ”Masukan sudah disampaikan. Daya rusaknya akan tercatat dalam sejarah. Silakan,” tulisnya. Terasa ada nuansa kepasrahan terhadap langkah politik DPR ”memecat” Aswanto. Aswanto, Guru Besar Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia Universitas Hasanuddin, dianggap ”berdosa” oleh DPR. Komisi III DPR menganggap Aswanto sebagai ”anak nakal” yang kerap membatalkan undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah. Komisi III DPR menganalogikan hakim konstitusi adalah direktur perusahaan dan DPR adalah pemilik perusahaan. Ketika direktur tidak mengikuti kebijakan pemilik, terjadilah pemberhentian itu.

Editor:
SUHARTONO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000