logo Kompas.id
Politik & HukumRicky dan Kuat Ma'ruf Nilai...
Iklan

Ricky dan Kuat Ma'ruf Nilai Jaksa Abaikan Relasi Kuasa Sambo

Bripka Ricky dan Kuat Maruf menilai dakwaan jaksa tidak melihat konteks bahwa mereka hanya bawahan Ferdy Sambo yang harus patuh pada perintah.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 4 menit baca
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kiri), seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kiri), seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menolak dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut mereka terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka merasa dakwaan jaksa tidak melihat konteks bahwa Kuat dan Ricky hanya bawahan yang harus patuh pada perintah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat inspektur jenderal.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sedangkan Kuat adalah asisten rumah tangga di rumah Sambo di Magelang.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000