Ricky dan Kuat Ma'ruf Nilai Jaksa Abaikan Relasi Kuasa Sambo
Bripka Ricky dan Kuat Maruf menilai dakwaan jaksa tidak melihat konteks bahwa mereka hanya bawahan Ferdy Sambo yang harus patuh pada perintah.
Oleh
Stephanus Aranditio
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menolak dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebut mereka terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka merasa dakwaan jaksa tidak melihat konteks bahwa Kuat dan Ricky hanya bawahan yang harus patuh pada perintah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo yang saat itu masih berpangkat inspektur jenderal.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sedangkan Kuat adalah asisten rumah tangga di rumah Sambo di Magelang.
”Terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan,” kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar.
Argumentasi yang serupa juga disampaikan dalam eksepsi Kuat Ma’ruf. Kuasa hukum Ricky dan Kuat menilai dakwaan jaksa juga mengaburkan peristiwa pemicu pembunuhan yang disebut terjadi pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah kepada istri Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Magelang. Saat itu terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf yang membawa pisau dan Nofriansyah. Ricky mengamankan pistol milik Nofriansyah supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, bukan untuk melancarkan rencana pembunuhan yang diatur Sambo.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, menilai, jaksa wajib menguraikan secara jelas keributan seperti apa yang terjadi di rumah Magelang karena hal tersebut adalah fakta yang bernilai secara hukum dan bukan berdasarkan asumsi belaka. Peristiwa di Magelang ini, menurut kuasa hukum, tidak berdiri sendiri, melainkan termasuk bagian dari dengan rangkaian peristiwa pembunuhan Nofriansyah di Jakarta.
”Karena sungguh tidak masuk akal terdakwa (Kuat) seorang sipil berani membuat keributan dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang memiliki senjata api dan kemampuan bela diri jika tanpa alasan yang kuat dan semata-mata hanya untuk membela diri,” kata Irwan.
Kemudian, Ricky juga keberatan dengan dakwaan terkait peristiwa di rumah pribadi Sambo, di Jalan Saguling III, Duren Tiga, saat ia didakwa tetap memanggil Bhayangkara Dua Richard Eliezer untuk bertemu Sambo padahal ia sudah tahu bahwa Sambo ingin menjadikan Eliezer sebagai eksekutor Nofriansyah. Kuasa hukum menilai hal ini hanya asumsi jaksa karena dalam berita acara pemeriksaan, Eliezer menyebut Ricky tampak pucat dan panik saat memanggil dirinya. Hal ini menandakan Ricky sebenarnya ingin memberi tahu, tetapi tidak berani melawan perintah Sambo.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menekankan bahwa keberadaan Bripka Ricky di rumah Saguling dan di rumah dinas Sambo di Jalan Duren Tiga atas perintah Putri Candrawathi. Mereka menegaskan bahwa hanya ada tiga orang yang mengetahui persis skenario palsu Sambo, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E.
”Hal tersebut hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer seperti tercantum pada halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan,” lanjut Erman Umar.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan menerima eksepsi mereka dan menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum, menetapkan pemeriksaan tidak dilanjutkan, dan memulihkan hak terdakwa.
Dalam sidang ini, jaksa yang dipimpin Rudy Irmawan langsung memberikan jawaban atas eksepsi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Jaksa menampik semua keberatan yang disampaikan terdakwa karena meyakini dakwaan mereka sudah benar dan berdasar hukum. Jaksa meyakini bahwa Ricky dan Kuat juga terlibat dalam pembunuhan berencana Nofriansyah yang diatur Sambo.
”Kami selaku penuntut umum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menolak eksepsi terdakwa, melanjutkan pemeriksaan terdakwa, dan tetap menahan terdakwa," kata jaksa Rudy Irmawan.
Adapun terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah ini adalah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Brigadir Kepala Ricky Rizal; asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf; dan ajudan Sambo lainnya, Bhayangkara Dua Richard Eliezer yang dalam kasus ini menjadi justice collaborator.