logo Kompas.id
Politik & HukumJaksa Minta Hakim Tolak...
Iklan

Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Sambo dan Istrinya

Jaksa penuntut umum tidak menanggapi dalil eksepsi Sambo dan Putri yang masuk pada materi pokok perkara. Mereka akan mengungkapkan fakta hukum pada saat pembuktian di persidangan.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
· 4 menit baca
Ferdy Sambo
KOMPAS

Ferdy Sambo

JAKARTA, KOMPAS — Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat meminta agar majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Mereka menilai surat dakwaan yang disusung sudah diuraikan secara jelas, sistematis, dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara cermat, jelas, dan lengkap.

Tanggapan jaksa penuntut umum tersebut dibacakan secara bergantian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Kedua sidang dilakukan secara terpisah dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa. Ferdy dan Putri hadir di ruang sidang dengan didampingi oleh masing-masing penasihat hukum.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000