Kuasa Hukum Putri Sayangkan Jaksa Hilangkan Peristiwa Krusial di Magelang
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, saat membacakan eksepsi mengatakan peristiwa krusial di Magelang tak bisa dikesampingkan karena terkonfirmasi. Putri mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Dalam nota keberatannya, kuasa hukum Putri Candrawathi, istri dari bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, menyebut dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum mengesampingkan fakta yang krusial. Fakta yang dikesampingkan itu dinilai dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri di rumah di Magelang, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), menyebutkan peristiwa krusial di Magelang itu tidak bisa dikesampingkan karena terkonfirmasi. Dia menyebut peristiwa kekerasan seksual terkonfirmasi berdasarkan keterangan korban yaitu Putri yang disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 26 Agustus 2022 lalu. Selain itu, juga terkonfirmasi dari hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR/IX/2022 tertanggal 6 September 2022.
Ada pula keterangan ahli yang juga tertuang di BAP yaitu dari psikolog Reni Kusumo Wardhani yang pada pokoknya menyatakan bahwa didapatkan informasi yang konsisten dari Putri dan Sambo terkait telah terjadi kekerasan seksual. Tindakan itu disebut tidak diduga dan tidak dikehendaki.
"Menurut Putri Candrawathi, tindakan kekerasan seksual itu dilakukan oleh Nofriansyah. Akibatnya, dia mengalami dampak psikologis berupa simtom depresi dan reaksi trauma yang akut," ujar Febri.
Dia juga menjelaskan bahwa integrasi hasil tes psikologi tidak ada indikasi ke arah malingering atau melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami. Informasi yang disampaikan oleh Putri bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual oleh Nofriansyah dianggap sesuai dengan indikator keterangan yang kredibel.
Lebih lanjut, Febri menyebut bahwa bukti petunjuk atau bukti tidak langsung yang membuktikan bahwa kondisi terdakwa Putri ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah di Magelang juga disaksikan oleh saksi lain yaitu asisten rumah tangga Susi dan pekerja di rumah Sambo, yakni Kuat Ma'ruf.
"Karena fakta krusial itu dihilangkan, sehingga dapat menciderai aspek esensial surat dakwaan tersebut. Padahal, surat dakwaan merupakan dasar atau landasan dalam rangka pemeriksaan perkara tindak pidana serta sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan oleh Majelis Hakim," imbuhnya.
Saat tim kuasa hukum membacakan kronologis peristiwa pelecehan seksual di Magelang, Putri terlihat menunduk dengan rambut menutupi sebagian wajahnya. Tangannya mengatup dan diletakkan di atas berkas dakwaan yang dibawa dan disimak selama persidangan. Putri juga sempat terlihat mengusap bagian mata sebelah kiri pada saat eksepsi dibacakan. Dadanya tampak naik dan turun menghela napas di balik wajahnya yang tertutup masker berwarna putih.
Lebih dari itu, Febri menyatakan, dengan pengesampingan fakta-fakta yang krusial dikhawatirkan dapat menyebabkan tidak tercapainya rasa keadilan bagi semua pihak, baik bagi terdakwa ataupun korban. Oleh karena itu, tim kuasa hukum mempertanyakan mengapa jaksa penuntut umum tidak menguraikan dan bahkan menghilangkan sebagian rangkaian peristiwa penting sehingga rangkaian peristiwa itu tidak utuh dan lengkap. Tindakan itu, juga dinilai telah melanggar Pasal 142 Ayat (2) Huruf b Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sehingga berdasarkan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, surat dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," katanya.
Atas eksepsi itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan menyiapkan jawaban dalam waktu tiga hari kerja. Jawaban eksepsi dari JPU rencananya akan dibacakan pada sidang berikutnya tiga hari yang akan datang yaitu pada Kamis, 20 Oktober 2022.
"Karena dakwaan sudah kami serahkan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya seminggu sebelum persidangan, kuasa hukum terdakwa bisa membuat eksepsi dengan cepat, dan ini membuat pengunjung sidang tercengang. Kami mohon waktu tiga hari saja, Yang Mulia. Sehingga jawaban eksepsi dapat dibacakan pada tanggal 20 Oktober 2022 nanti," terang jaksa.