logo Kompas.id
Politik & HukumPraperadilan Ditolak, Anak...
Iklan

Praperadilan Ditolak, Anak Buah Sambo Tetap Ditahan

Anak buah Ferdy Sambo, Irfan Widyanto, akan tetap ditahan oleh kejaksaan dan akan menjalani sidang lanjutan pembacaan eksepsi pekan depan.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 4 menit baca
Terdakwa Irfan Widyanto menjelang mengikuti sidang terkait kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Terdakwa Irfan Widyanto menjelang mengikuti sidang terkait kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Permohonan pembatalan penahanan yang dimohonkan oleh Irfan Widyanto, salah satu terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Hakim memutuskan permohonan ini gugur karena Irfan sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan kemarin.

Atas dasar itu, hakim ketua Alimin Ribut Sujono memutuskan, sidang praperadilan dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL ini tidak bisa memenuhi permohonan Irfan. Pembacaan putusan ini digelar di Ruang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000