Kuat dan Ricky Mengaku Hanya Bawahan yang Harus Patuh
Dalam eksepsinya, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal mengaku hanyalah bawahan yang harus patuh kepada perintah Ferdy Sambo.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO, Stephanus Aranditio
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Argumentasi kuatnya posisi bekas kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, dalam relasi kuasa dengan terdakwa lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diutarakan kuasa hukum terdakwa Brigadir Kepala Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022), Kuat dan Ricky mengaku hanya bawahan yang harus patuh kepada perintah Sambo.
Terkait hal itu, mereka menilai dakwaan jaksa tak melihat konteks relasi kuasa Kuat dan Ricky dengan Sambo, yang saat itu masih berpangkat inspektur jenderal. Bripka Ricky adalah ajudan Sambo, sedangkan Kuat tak lain asisten rumah tangga di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah.
”Terdakwa Ricky Rizal Wibowo merupakan ajudan seorang Inspektur Jenderal Ferdy Sambo yang oleh karenanya harus mematuhi perintah atasan,” kata kuasa hukum Ricky, Erman Umar.
Sementara itu, kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, menuturkan, keberadaan Kuat di rumah Sambo di Saguling dan Duren Tiga, Jakarta Selatan, tidak atas inisiatif sendiri. ”Bagaimana mungkin terdakwa Kuat Ma’ruf yang notabene sebagai ART (asisten rumah tangga) memiliki inisiatif sendiri melakukan kegiatan tanpa persetujuan dan atau perintah atasannya, saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi,” kata Irwan.
Sebelumnya, terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer seusai sidang menyampaikan bahwa ia hanya anggota yang tidak berkemampuan menolak perintah seorang jenderal. Eliezer tak mengajukan eksepsi. Kuasa hukumnya menyampaikan dakwaan sudah cermat dan tepat (Kompas, 19/10/2022).
Selain Ricky, Kuat, dan Eliezer, jaksa penuntut umum juga sudah mendakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah. Sementara dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah, jaksa sudah mendakwa Sambo, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Tidak berani melawan
Dalam eksepsi Ricky juga menyampaikan keberatan dengan dakwaan terkait peristiwa di rumah pribadi Sambo, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, saat ia didakwa tetap memanggil Richard Eliezer untuk bertemu Sambo, padahal ia sudah tahu bahwa Sambo ingin menjadikan Eliezer sebagai eksekutor Nofriansyah.
Kuasa hukum menilai ini hanya asumsi jaksa karena di berita acara pemeriksaan, Eliezer menyebut Ricky tampak pucat dan panik saat memanggilnya. Hal ini menandakan Ricky sebenarnya ingin memberi tahu, tetapi tak berani melawan perintah Sambo. Tim kuasa hukum juga menekankan keberadaan Ricky di rumah Saguling ataupun di rumah dinas Sambo di Jalan Duren Tiga juga atas perintah Putri.
Erman menegaskan bahwa hanya ada tiga orang yang mengetahui persis skenario palsu Sambo. ”Hal tersebut hanya diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer seperti tercantum pada halaman 6 paragraf 2 dan 3 surat dakwaan,” kata Erman.
Kuasa Ricky dan Kuat menilai dakwaan jaksa penuntut umum mengaburkan peristiwa pemicu pembunuhan yang disebut terjadi pelecehan seksual oleh Nofriansyah kepada Putri di rumah Magelang. Kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, menilai, jaksa wajib menguraikan secara jelas keributan apa yang terjadi di rumah Magelang, karena hal itu fakta yang bernilai secara hukum dan bukan berdasarkan asumsi belaka. Peristiwa di Magelang ini dinilainya tidak berdiri sendiri, tetapi termasuk bagian dari rangkaian peristiwa pembunuhan Nofriansyah di Jakarta.
Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum yang dipimpin Rudy Irmawan langsung menjawab eksepsi Ricky dan Kuat. Jaksa menampik semua keberatan terdakwa karena meyakini dakwaan mereka sudah benar dan berdasarkan hukum. Jaksa meyakini Ricky dan Kuat juga terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah yang diatur Sambo.
”Kami selaku penuntut umum memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan sela dengan menolak eksepsi terdakwa, melanjutkan pemeriksaan terdakwa, dan tetap menahan terdakwa,” kata Rudy.
Sementara itu, dalam tanggapan terhadap eksepsi Sambo dan Putri yang dibacakan secara terpisah, Kamis, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan penasihat hukum Sambo dan Putri. Mereka menilai surat dakwaan yang disusun sudah diuraikan secara jelas, sistematis, dan terstruktur dengan uraian peristiwa secara cermat, jelas, dan lengkap.
Seusai mendengarkan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (26/10/2022) pekan depan, dengan agenda putusan sela.