Tiga Bekas Anak Buah Sambo Benarkan Dakwaan, Tiga Lagi Ajukan Eksepsi
Tiga dari enam bekas anak buah Sambo menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka akan mengajukan eksepsi pekan depan.
Oleh
Stephanus Aranditio
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga dari enam terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2022). Sementara tiga terdakwa lainnya membenarkan dakwaan perintangan penyidikan yang didakwakan jaksa kepada mereka.
Ketiga terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, mantan Komisaris Baiquni Wibowo, dan mantan Kompol Chuck Putranto. Sidang eksepsi ketiganya akan digelar pekan depan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto, tidak mengajukan eksepsi.
Ketiganya menerima dan membenarkan dakwaan jaksa. Henry Yosodiningrat, kuasa hukum Hendra, Agus, dan Irfan, menilai dakwaan sudah lengkap dan sesuai perbuatan yang didakwakan sehingga bisa langsung ke sidang pemeriksaan saksi.
”Persidangan ini menggunakan asas cepat, murah, dan sederhana. Kami tetapkan untuk sidang pembacaan eksepsi pekan depan. Silakan pergunakan sebaiknya untuk menyusun eksepsi,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria dipimpin oleh Ahmad Suhel selaku ketua majelis hakim dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Sementara sidang dengan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo dipimpin Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes. Adapun jaksa penuntut umum dipimpin Syahnan Tanjung dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan ini, jaksa penuntut umum mendakwa Kombes Arif telah merusak alat bukti karena mematahkan laptop yang berisi data rekaman kamera pengawas atau CCTV. Kompol Baiquni didakwa menghilangkan alat bukti dengan memindahkan dan menggandakan data CCTV dari alat perekam CCTV atau DVR (digital video recorder).
Sementara itu, AKP Irfan berperan menyita tiga unit DVR dari rumah dan pos satpam rumah dinas Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, tanpa surat perintah penyitaan barang bukti. Kemudian, Chuck berperan menjembatani perintah Sambo ke Irfan dan Baiquni.
Pada 13 Juli 2022, Arif dan Hendra bertemu Sambo untuk mempertanyakan kejadian sebenarnya yang terjadi pada Nofriansyah. Sebab, sehari sebelumnya Arif menemukan fakta berbeda ketika menonton isi rekaman CCTV. Namun, keduanya tak berdaya ketika Sambo memaksa mengikuti skenarionya dengan mengungkit kisah pelecehan yang disebutnya dilakukan Nofriansyah kepada istrinya, Putri Candrawathi.
”Sudah Rif, kita percaya saja,” kata Hendra. Setelah itu mereka melanjutkan skenario Sambo untuk menghilangkan rekaman CCTV.
Keenam terdakwa ini menjalani sidang satu per satu dengan mengenakan celana hitam dan kemeja putih yang dibalut rompi merah kejaksaan dengan tangan diborgol. Saat memasuki ruang sidang, rompi dan borgol dibuka, lalu mereka memberikan hormat ke majelis hakim sebelum duduk di kursi terdakwa.
Dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah ini terdapat tujuh terdakwa. Mereka adalah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Ferdy Sambo, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan, Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Komisaris Besar Agus Nurpatria, dan Kepala Subbagian Pemeriksaan Bagian Penegakan Etika Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Komisaris Polisi Baiquni Wibowo.
Lalu, Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Kepala Subunit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Mereka bertujuh didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Namun, selain pasal itu, Ferdy Sambo juga didakwa dalam kasus pembunuhan berencana.