logo Kompas.id
Politik & HukumTiga Bekas Anak Buah Sambo...
Iklan

Tiga Bekas Anak Buah Sambo Benarkan Dakwaan, Tiga Lagi Ajukan Eksepsi

Tiga dari enam bekas anak buah Sambo menolak dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka akan mengajukan eksepsi pekan depan.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 3 menit baca
Bekas Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri AKBP Baiquni Wibowo bersiap mengikuti sidang terkait kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bekas Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri AKBP Baiquni Wibowo bersiap mengikuti sidang terkait kasus penghalangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Kelas I Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Tiga dari enam terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/10/2022). Sementara tiga terdakwa lainnya membenarkan dakwaan perintangan penyidikan yang didakwakan jaksa kepada mereka.

Ketiga terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut adalah Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin, mantan Komisaris Baiquni Wibowo, dan mantan Kompol Chuck Putranto. Sidang eksepsi ketiganya akan digelar pekan depan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Brigadir Jenderal (Pol) Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto, tidak mengajukan eksepsi.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000