Richard Eliezer didakwa menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas permintaan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Eliezer tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan itu.
JAKARTA, KOMPAS — Penasihat hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum yang mendakwa kliennya terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah cermat dan tepat. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), Eliezer disebut jaksa bersedia menembak Nofriansyah setelah diminta oleh bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
Eliezer tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Selain menyatakan dakwaan sudah cermat dan tepat, kuasa hukum Eliezer juga menyatakan akan menyampaikan beberapa catatan saat sidang pembuktian. Seusai sidang, Eliezer juga menyampaikan pernyataan berisi permohonan maaf atas perbuatannya.
Sikap Eliezer yang tidak mengajukan eksepsi ini berbeda dengan empat terdakwa lain dalam perkara yang sama. Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, langsung menyampaikan eksepsi seusai pembacaan dakwaan dalam sidang, Senin (17/10/2022). Sementara Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga keluarga Sambo) dan Ricky Rizal (bekas ajudan Sambo) seusai pembacaan dakwaan menyampaikan akan mengajukan eksepsi dalam persidangan berikutnya.
Persidangan Eliezer dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa. Eliezer memasuki ruang sidang dengan dikawal petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta petugas dari kejaksaan.
Sebelum duduk di kursi terdakwa, Eliezer melepas masker hitamnya lalu memandang dan melambaikan tangan ke arah pengunjung sidang dengan ditemani penasihat hukum Eliezer, Ronny Talapessy. Beberapa kali ia tertunduk saat mendengar jaksa membacakan dakwaan. Ia sering menggenggam tangannya erat-erat sambil mencermati surat dakwaan yang diletakkan di atas pahanya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Eliezer disebut menyatakan bersedia menembak Nofriansyah setelah diminta Sambo. Pada 8 Juli 2022, di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Sambo mendengar cerita istrinya, Putri, yang mengaku telah dilecehkan Nofriansyah. Menurut jaksa, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya itu, Sambo marah. Awalnya ia meminta Ricky Rizal untuk menembak Nofriansyah. Ricky menolaknya dengan alasan tak kuat mental.
Selanjutnya, Ricky menemui Eliezer di teras dan mengatakan Eliezer dipanggil Sambo. Eliezer sempat bertanya apa tujuan pemanggilan itu. Ricky yang sudah mengetahui rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah menjawab tidak tahu. Di lantai tiga rumah Saguling, Sambo lantas memberikan penjelasan kepada Eliezer terkait dengan cerita Putri yang dilecehkan oleh Nofriansyah. Mendengar cerita tersebut, kata jaksa, Eliezer merasa tergerak. Sambo bertanya kepada Eliezer apakah berani menembak Nofriansyah.
”Atas pertanyaan saksi Ferdy Sambo tersebut, lalu terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya, ’Siap, Komandan,’” kata jaksa.
Mendengar kesediaan dan kesiapan Eliezer untuk menembak Nofriansyah, Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 milimeter kepada Eliezer yang disaksikan oleh Putri. Satu kotak peluru itu telah dipersiapkan untuk merampas nyawa Nofriansyah. Penembakan Nofriansyah lantas terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah Saguling. Ini terjadi setelah Nofriansyah, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat bergeser dari Saguling ke Duren Tiga. Sambo yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Nofriansyah.
Dua hari setelah penembakan Nofriansyah, Sambo memanggil Eliezer, Ricky, dan Kuat. Di salah satu ruangan di lantai dua rumah Saguling, jaksa menyebut mereka menemui Sambo yang sedang bersama istrinya. Ketiganya duduk di hadapan Sambo dan Putri. ”Sambo memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar) kepada Ricky dan Kuat dengan nilai masing-masing setara dengan Rp 500 juta, sedangkan Eliezer dengan nilai setara Rp 1 miliar,” kata jaksa.
Namun, amplop yang berisi uang itu diambil kembali oleh Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman. Selain itu, Sambo juga memberikan telepon genggam merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah mengganti telepon genggam lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa pembunuhan Nofriansyah tidak terdeteksi.
Saat itu, kata jaksa, Putri turut mengucapkan terima kasih kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat karena peran mereka dalam pembunuhan Nofriansyah. Eliezer, Ricky, dan Kuat disebut tak menolak pemberian telepon genggam dan uang yang dijanjikan Sambo bersama Putri itu.
Tidak eksepsi
Ketika ditanya hakim apakah mengerti dengan surat dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Eliezer mengaku mengerti. Seusai berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Eliezer memutuskan tidak mengajukan eksepsi.
”Pendapat kami terkait dengan dakwaan yang sudah disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum, ada beberapa catatan dari kami, penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat, dan nanti mungkin kami pikir bahwa kami akan sampaikan nanti di pembuktian. Jadi, kami putuskan untuk tidak mengajukan eksepsi,” kata penasihat hukum Eliezer, Ronny Talapessy.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, Eliezer memegang secarik kertas yang kemudian dibacanya di hadapan wartawan dengan pengeras suara yang dipegang oleh Ronny. Sesekali suaranya terbata-bata. Dia menyampaikan belasungkawa atas kejadian yang menimpa Nofriansyah. Dia juga memohon maaf kepada orangtua, adik, dan keluarga besar Nofriansyah. Ia mengaku sangat menyesali perbuatan yang telah dilakukannya.
”Namun, saya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih,” katanya.