Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, menjalani persidangan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bagaimana mereka merespons dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum?
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, Stephanus Aranditio
·4 menit baca
Sekitar pukul 10.00, Senin (17/10/2022), Sambo dibawa masuk dari ruang tunggu terdakwa ke ruangan sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo terlihat bugar. Sesaat sebelum duduk, ia melepas rompi tahanan berwarna merah yang dikenakannya. Memakai setelan kemeja batik berwarna coklat, celana panjang, dan sepatu berwarna hitam, Sambo duduk menghadap majelis hakim.
Di tangannya ada berkas dakwaan bersampul merah yang selalu disimak saat tim jaksa penuntut umum membacakan dokumen itu. Memegang stabilo berwarna kuning, Sambo terlihat menandai bagian dokumen yang dibaca jaksa. Sesekali, dia juga terlihat membuat catatan dengan pulpen yang dibawanya. Sebuah buku catatan berwarna hitam ikut dibawanya menemani sidang perdana itu.
Sambo memakai masker berwarna hitam. Ia tampak tenang saat persidangan. Namun, beberapa kali terlihat dia menggerak-gerakkan kakinya ke kiri dan ke kanan. Dalam 1 menit terpantau belasan kali Sambo menggerakkan kakinya meski wajahnya terlihat tenang.
Pada saat jaksa menyebut bahwa tindakannya sebagai pejabat tinggi Polri yang menyiapkan penembakan terhadap Nofriansyah, berikut upaya rekayasa kasus bukan merupakan tindakan berjiwa ksatria, dan bijaksana, Sambo langsung menolehkan wajahnya ke arah jaksa. Sekitar beberapa menit, dia menatap jaksa.
Selain itu, jaksa menyebut, sebagai perwira tinggi Polri, Sambo justru menunjukkan perbuatan tak terpuji dengan menyebarkan skenario yang telah dirancang sedemikian rupa. Hal itu juga disebut hanya untuk membela diri dan melimpahkan segala kesalahan kepada almarhum Nofriansyah. Saat itu, Sambo sempat terlihat mengusap dahi, kemudian memijat bagian tengah dahi.
Di persidangan, Sambo tak banyak berkata-kata. Saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa apakah dia mengerti dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo menyatakan mengerti. Dia lalu menyerahkan kepada tim kuasa hukum yang diketuai oleh Arman Hanis untuk melanjutkan proses persidangan. Tim kuasa hukum lalu membacakan nota keberatan atau eksepsi. Mereka menilai ada banyak fakta yang dikesampingkan oleh jaksa, terutama kejadian di rumah Magelang, Jawa Tengah, yang menjadi pemicu peristiwa penembakan Nofriansyah di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta.
Setelah sidang dakwaan Sambo selesai, giliran istri Sambo, Putri Candrawathi, mendengarkan pembacaan dakwaan. Sama seperti suaminya, Putri masuk ke ruangan sidang dengan memakai rompi tahanan berwarna merah. Rompi kemudian dilepas sebelum duduk di kursi terdakwa. Putri mengikuti jalannya sidang dengan kemeja berwarna putih, celana hitam, dan sepatu kets putih bersih.
Pada saat jaksa membacakan dakwaan, Putri terlihat menyimak dokumen yang dia pegang sendiri. Sama seperti suaminya, dia juga membubuhkan beberapa catatan di dokumen dakwaan dengan pulpen.
Pada saat Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan kepada Putri, apakah ia mengerti dakwaan yang telah dibacakan, Putri mengaku tak memahaminya. Putri menjawab pertanyaan itu dengan suara perlahan.
”Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti,” ucapnya.
Jaksa lalu meminta izin kepada majelis hakim untuk menjelaskan lagi dengan singkat dakwaan yang dibacakan. Menurut jaksa, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, Putri juga didakwa subsider Pasal 338 KUHP atau pembunuhan.
”Jadi, ada banyak orang yang didakwa melakukan pembunuhan berencana. Tetapi, bukan hanya ibu PC saja. Ini sudah jelas dari kronologis peristiwa dalam dakwaan di mana saudari PC menelepon Sambo, memesan tes PCR setelah tiba di Jakarta, dan hal-hal lain yang sudah kami bacakan di dakwaan, Yang Mulia,” kata jaksa.
Meskipun sudah diulang oleh jaksa, Putri mengaku tetap tidak mengerti. ”Mohon maaf yang mulia, saya tetap tidak mengerti,” ujarnya.
Depresi
Pada saat tim kuasa hukum membacakan eksepsi memaparkan kronologis peristiwa pelecehan seksual di Magelang, Putri terlihat menunduk dengan rambut menutupi sebagian wajahnya. Tangannya mengatup dan diletakkan di atas berkas dakwaan yang dibawa dan disimak selama persidangan. Putri juga sempat terlihat mengusap mata sebelah kiri pada saat eksepsi dibacakan. Dadanya tampak naik dan turun menghela napas di balik wajahnya yang tertutup masker.
Kuasa hukum Putri, Febri Diansyah, sempat meminta majelis hakim untuk memindahkan tempat tahanan kliennya dari tahanan Kejaksaan Agung ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Alasannya, Putri ingin lebih mudah dikunjungi anaknya yang kini masih berusia balita. Dia juga menyebut, seusai kejadian pelecehan seksual di Magelang yang memicu pembunuhan Nofriansyah, jiwa Putri terguncang. Bahkan, tim psikiater menyatakan bahwa Putri mengalami dampak psikologis berupa simptom depresi dan trauma akut.
”Analisis psikiater menyatakan bahwa klien kami dalam keadaan depresi,” katanya.
Majelis hakim menolak permohonan Putri untuk pindah lokasi penahanan. Majelis hanya mengizinkan Putri dijenguk keluarganya selama dua pekan sekali sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.