Jaksa Ungkap Brigadir J Tewas akibat Luka Tembak pada Kepala
Berdasarkan hasil visum dokter RS Polri, Brigadir J tewas karena luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan serta pendarahan jaringan otak.
Oleh
Stephanus Aranditio
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selain mengungkap rangkaian peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan penghalangan penyidikan kasus pembunuhan itu, jaksa penuntut umum juga menguraikan penyebab kematian Nofriansyah berbasiskan hasil pemeriksaan forensik terhadap jenazahnya.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), jaksa menyebut perbuatan Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta Bhayangkara Dua Richard Eliezer (ajudan Sambo), Brigadir Ricky Rizal (ajudan Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga) mengakibatkan Nofriansyah meninggal. Hal itu dipastikan dalam visum et repertum pada jasad Nofriansyah yang dibuat dan ditandatangani dr Farah P Karaouw dan dr Asri M Pralebda pada 14 Juli 2022, masing-masing sebagai dokter spesialis forensik dan medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara Pusdokkes Polri.
Dari hasil pemeriksaan itu, jaksa menyebutkan bahwa kematian Nofriansyah disebabkan oleh luka tembak masuk pada kepala bagian belakang sisi kiri yang menimbulkan kerusakan serta pendarahan jaringan otak. Selain itu, luka tembak lain yang dapat menyebabkan kematian adalah luka tembakan yang masuk pada dada sisi kanan yang merobek paru sehingga menimbulkan pendarahan hebat.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebutkan bahwa luka pada kepala diakibatkan tembakan oleh Sambo. Sambo disebut menembak di bagian kepala untuk memastikan Nofriansyah sudah meninggal setelah ditembak oleh Eliezer.
Selain otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara, pada 27 Juli di Rumah Sakit Umum Daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muara Jambi, juga dilakukan pemeriksaan luar pada jenazah Nofriansyah. Hal itu dilaksanakan oleh tim yang diketuai dr Ade Firmansyah Sugiharto dengan anggota empat dokter dan juga dilengkapi penasihat sebanyak tiga dokter.
Dari hasil pemeriksaan terakhir itu, jaksa menyimpulkan penyebab kematian Nofriansyah adalah kekerasan senjata api di daerah dada yang menembus paru. Kekerasan senjata api pada kepala bagian belakang secara tersendiri juga bersifat fatal dan dapat menyebabkan kematian. Waktu kematian diperkirakan delapan atau sembilan hingga 16 jam sebelum tindakan pengawetan pada organ ginjal.
”Tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada bagian tubuh lainnya selain sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian pemeriksaan Iuka,” tambah jaksa yang tidak ingin disebutkan namanya dengan alasan keamanan itu.