logo Kompas.id
Politik & HukumPerketat Pengawasan untuk...
Iklan

Perketat Pengawasan untuk Atasi Peredaran Narkoba yang Libatkan Polisi

Komisi Kepolisian Nasional akan memberikan masukan terkait prosedur standar operasi pemusnahan barang bukti, seperti narkoba, termasuk di dalamnya memperkuat pengawasan.

Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
· 4 menit baca
Calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri, Jumat (14/10/2022). Penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
KOMPAS

Calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri, Jumat (14/10/2022). Penangkapan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.

JAKARTA, KOMPAS — Peredaran narkoba yang melibatkan anggota polisi di Indonesia terus terjadi. Teranyar, bekas Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa ditetapkan menjadi tersangka karena menjual barang bukti narkoba. Untuk memutus keterlibatan personel polisi, pengawasan harus diperkuat, termasuk di dalamnya pengawasan terhadap pemusnahan barang bukti.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, menilai, kasus Irjen Teddy adalah perbuatan oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. ”Hal ini bukan menunjukkan adanya peredaran narkoba di lingkungan anggota. Tentu tidak demikian,” kata Yusuf saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (16/10/2022).

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000