Soal Berkas Kurang, Kuasa Hukum Diminta Sampaikan Saat Sidang
”Berkas yang kurang nanti bisa disampaikan penasihat hukum dari terdakwa saat surat dakwaan disampaikan,” kata Djuyamto dari Humas PN Jakarta Selatan soal sidang dakwaan dugaan pembunuhan Brigadir J.
Oleh
Stephanus Aranditio
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah siap 100 persen menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan pada Senin (17/10/2022). Berkas yang dirasa kurang bisa disampaikan oleh kuasa hukum pada saat sidang.
Adapun tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah ialah bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Ricky Rizal atau Brigadir RR; Kuat Maruf; dan Bharada Richard Eliezer. Sementara terdakwa untuk kasus perintangan penyidikan, selain Sambo, ialah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, sebelumnya mengeluhkan ada sejumlah dokumen yang belum masuk di berkas perkara. Dokumen yang kurang tersebut, di antaranya, berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli.
Djuyamto dari Bagian Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat dihubungi di Jakarta pada Kamis (13/10/2022) menyebut, kekurangan berkas itu bisa disampaikan saat sidang langsung kepada majelis hakim. Saat ini, berkas perkara dan dakwaan sudah siap disidangkan sehingga tidak perlu lagi direvisi sebelum sidang.
”Berkas yang kurang nanti bisa disampaikan penasihat hukum dari terdakwa saat surat dakwaan disampaikan. Mereka punya hak untuk menanyakan hal itu di sidang,” kata Djuyamto.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan, kuasa hukum bisa menyampaikan keberatannya soal berkas yang kurang langsung ke majelis hakim saat sidang perdana.
”Kalau terasa ada yang kurang, bisa langsung (disampaikan) ke penuntut umum atau pengadilan. Mereka juga penegak hukum mewakili terdakwa, argumentasi hukum itu silakan disampaikan ke pengadilan,” ucap Ketut.
Terkait persiapan sidang perdana, Djuyamto menambahkan, PN Jakarta Selatan sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk kepolisian, untuk mengamankan gedung PN Jaksel mengingat sidang ini akan menjadi perhatian besar publik.
”Persiapannya sudah 100 persen. Majelis hakim sudah mempelajari berkas, kami sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian agar sidang berjalan nyaman dan tetap humanis,” ucapnya.
Dia memastikan, sidang akan digelar secara terbuka, tetapi kapasitas ruang sidang terbatas hanya 40 orang. Dengan begitu, pihaknya akan menyiarkan jalannya sidang secara langsung agar bisa disaksikan publik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menyiapkan tiga tim majelis hakim untuk menyidangkan perkara. Sidang perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat akan dipimpin Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dengan hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
Adapun sidang perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Arif, Agus, dan Hendra dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan. Sidang dengan perkara serupa dengan terdakwa Chuck Putranto, Ivan, dan Baiquni bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes. Sementara itu, kejaksaan telah menyiapkan 30 jaksa penuntut umum untuk perkara pembunuhan berencana dan 43 jaksa untuk kasus perintangan penyidikan.