logo Kompas.id
Politik & HukumSoal Berkas Kurang, Kuasa...
Iklan

Soal Berkas Kurang, Kuasa Hukum Diminta Sampaikan Saat Sidang

”Berkas yang kurang nanti bisa disampaikan penasihat hukum dari terdakwa saat surat dakwaan disampaikan,” kata Djuyamto dari Humas PN Jakarta Selatan soal sidang dakwaan dugaan pembunuhan Brigadir J.

Oleh
Stephanus Aranditio
· 3 menit baca
Tak lama lagi, perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Ferdy Sambo Cs akan disidangkan di pengadilan.
KOMPAS

Tak lama lagi, perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret Ferdy Sambo Cs akan disidangkan di pengadilan.

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah siap 100 persen menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perintangan penyidikan pada Senin (17/10/2022). Berkas yang dirasa kurang bisa disampaikan oleh kuasa hukum pada saat sidang.

Adapun tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah ialah bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Ricky Rizal atau Brigadir RR; Kuat Maruf; dan Bharada Richard Eliezer. Sementara terdakwa untuk kasus perintangan penyidikan, selain Sambo, ialah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000