Dakwaan Sebut Kejadian ”Kurang Ajar” di Magelang Jadi Pemicu
Dalam petikan dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo yang sudah berada di Jakarta dihubungi oleh Putri yang sambil menangis menyampaikan bahwa Nofriansyah masuk ke kamar pribadi Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR, Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Petikan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo menggambarkan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipicu kejadian di Magelang, Jawa Tengah, yang membuat Sambo menjadi marah. Namun, kejadian itu belum dipaparkan jelas dan hanya disebut sebagai perbuatan kurang ajar.
Dalam kasus pembunuhan berencana, terdapat 5 tersangka yang akan disidangkan. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
Petikan dakwaan tersebut dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Persidangan perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Adapun perkara dengan terdakwa Ferdy Sambo tercatat dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Kemudian berturut-turut keempat terdakwa yang lain juga telah terdaftar dengan nomor perkara 787 untuk terdakwa Putri Candrawathi, perkara nomor 798 untuk terdakwa Richard Eliezer, perkara nomor 799 untuk terdakwa Ricky Rizal, serta perkara nomor 800 untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.
Dalam petikan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo disebutkan, pada Kamis tanggal 7 Juli 2022, Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal mendengar ada keributan di rumah Magelang. Namun, mereka berdua tidak mengetahui secara pasti apa yang sedang terjadi. Ketika mereka bertanya kepada Putri Candrawathi, yang didapat hanyalah perintah untuk memanggil Nofriansyah.
Demikian pula ketika Ricky mencoba bertanya kepada Nofriansyah, Nofrianyah juga menjawab tidak tahu. ”Enggak tahu bang, kenapa Kuat (Ma’ruf) marah sama saya,” demikian kata Nofriansyah sebagaimana dikutip dari petikan surat dakwaan.
Sementara, Sambo yang sudah berada di Jakarta disebut dihubungi oleh Putri yang sambil menangis menyampaikan bahwa Nofriansyah masuk ke kamar pribadi Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar. Mendengar cerita itu, Sambo marah. Namun, Putri meminta Sambo tidak menghubungi siapa-siapa, termasuk ajudannya.
Dalam petikan tersebut, Sambo bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, serta Putri Candrawathi didakwa telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Lokasi kejadian adalah di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, atau rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 pukul 15.28 sampai pukul 18.00.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati, dalam jumpa pers, Rabu (12/10/2022), menyatakan, kejaksaan telah memberikan salinan dakwaan dan berkas perkara kepada tim kuasa hukum. Menurut Arman Hanis, baik Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah berkomitmen untuk menjalani proses hukum secara kooperatif.
”Baik Pak Ferdy Sambo ataupun Bu Putri akan mengakui dan menjelaskan apa yang dilakukan. Namun, jika ada informasi yang tidak benar, tentu kami akan mengajukan bukti-bukti yang obyektif,” kata Arman.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan, Ferdy sempat meminta kepada Eliezer, Ricky, dan Kuat untuk mengatakan kejadian yang sebenarnya. Hal itu merupakan bentuk sikap kooperatif yang dilakukan kliennya.
Febri mengatakan, pihaknya mengakui bahwa memang ada dugaan rekayasa dan pemberian informasi yang tidak benar yang terjadi, yakni skenario tembak-menembak antara Nofriansyah dengan Richard. Menurut dia, skenario itu dibuat untuk menyelamatkan Richard yang menembak Nofriansyah.
Selain itu, Febri juga menyebutkan ada perintah dari Sambo kepada Richard, tetapi tidak ada kata tembak yang dilontarkan. ”Memang ada perintah FS (Ferdy Sambo) pada saat itu dari berkas yang kami dapatkan. Itu perintahnya ’hajar Chad’. Namun, yang terjadi adalah penembakan pada saat itu,” kata Febri.
Febri menyampaikan, Sambo sangat emosional saat itu. Kini, dia menyesal dan berkomitmen kooperatif dalam menjalankan seluruh proses hukum. Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ini menambahkan, ia mengungkap hal itu sebagai bentuk komitmen menyampaikan kebenaran. ”Kalau ada sesuatu yang tidak benar, kita akui hal itu tidak benar dan kita sampaikan ke publik,” ujar Febri.
Dia juga menyampaikan bahwa peristiwa yang jadi pemicu kemarahan Sambo terjadi di Magelang. ”Untuk bukti yang lebih rinci baru akan kami sampaikan di persidangan,” ujar Febri.
Secara terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, surat dakwaan jaksa penuntut umum dinilai telah memberi pintu bagi Ferdy Sambo untuk lolos dari dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Namun, Sugeng tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail celah tersebut.