logo Kompas.id
Politik & HukumRumah Aman bagi Jaksa dan...
Iklan

Rumah Aman bagi Jaksa dan Hakim Tetap Diusulkan

Sejauh ini Kejaksaan Agung dan PN Jakarta Selatan menolak penggunaan rumah aman bagi jaksa dan hakim yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Namun, Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial tetap menyarankannya.

Oleh
YOSEPHA DEBRINA RATIH PUSPARISA
· 4 menit baca
Tak lama lagi, perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang menyeret Ferdy Sambo Cs akan disidangkan di pengadilan. Kejaksaan Agung, menurut rencana, akan melimpahkan berkas dakwaan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).
KOMPAS

Tak lama lagi, perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang menyeret Ferdy Sambo Cs akan disidangkan di pengadilan. Kejaksaan Agung, menurut rencana, akan melimpahkan berkas dakwaan kasus ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial tetap menyarankan jaksa penuntut umum dan hakim untuk menempati rumah aman atau safe house selama proses persidangan bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Namun, hal ini dinilai terlalu berlebihan.

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, pihaknya menganjurkan agar jaksa penuntut umum tinggal sementara dalam rumah aman. Alasannya, agar mereka dapat menjaga integritas serta mencegah intervensi dari pihak lain selama proses persidangan Sambo dkk berlangsung.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000