Perubahan Masa Berlaku Paspor Dinilai Tak Berdampak Signifikan bagi Masyarakat
Masa berlaku paspor selama 10 tahun ataupun lima tahun dinilai sama saja karena masyarakat harus mengurus perpanjangan yang memakan waktu dan biaya.
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Pembuatan paspor
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengubah masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun. Kebijakan ini dinilai tidak berdampak secara signifikan bagi masyarakat karena tetap harus mengurus perpanjangan masa berlaku paspor yang memakan waktu dan biaya. Paspor diharapkan bisa berlaku seumur hidup.
Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengimplementasikan aturan baru masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022. Permenkumham No 18/2022 merupakan perubahan dari Permenkumham No 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Pada Pasal 2A Ayat (2) Permenkumham No 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan non-elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor juga diberikan untuk jangka waktu lima tahun.
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Gabriel Lele, berpendapat, semestinya paspor disatukan dengan KTP sehingga dapat berlaku seumur hidup. Sebab, paspor hanya digunakan dalam satu perjalanan pada kurun waktu tertentu.
”Sering kali paspor diurus hanya untuk satu perjalanan dalam kurun waktu tertentu dan setelahnya harus diperpanjang, di mana publik tetap harus mengeluarkan biaya dan waktu,” kata Gabriel saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Menurut Gabriel, jika masa berlaku paspor masih diberlakukan karena alasan keamanan, proses perpanjangannya seharusnya bisa disederhanakan secara daring dengan tidak membayar biaya perpanjangan. Karena itu, imigrasi perlu memiliki sistem pengawasan yang lebih canggih tanpa perlu membatasi mobilitas warga negaranya.
Hal senada diungkapkan pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Jakarta, Trubus Rahadiansyah. Menurut Trubus, masa berlaku paspor 10 tahun ataupun lima tahun sama saja karena masyarakat harus mengurus perpanjangan lagi serta mencetak ulang yang memakan waktu dan biaya. Karena itu, seharusnya masa berlaku paspor dibuat seumur hidup, seperti KTP elektronik. Ketika seseorang akan melakukan perjalanan, hanya perlu memverifikasi.
Seharusnya masa berlaku paspor dibuat seumur hidup, seperti KTP elektronik.
”Seharusnya menurut saya sekali jalan sudah seumur hidup, seperti KTP-el. Kan, bagian dari identitas,” kata Trubus. Apabila ada perubahan aturan di setiap negara, pemegang paspor hanya perlu menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di negara tujuan.
Menurut Trubus, tidak ada urgensi menentukan masa berlaku paspor. Sebab, paspor sama dengan KTP yang menggunakan satu data, yakni nomor induk kependudukan (NIK), yang berlaku seumur hidup. Aturan induk dari paspor sama dengan KTP, yakni mengacu pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Ia menegaskan, masa berlaku paspor memberatkan masyarakat dan hanya menguntungkan pemerintah dalam urusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengungkapkan, keimigrasian sedang mempersiapkan petunjuk teknis dalam mengimplementasikan aturan perubahan masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun. ”Saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut,” kata Widodo dalam keterangan tertulis.
Pelayanan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, berjalan dengan cepat seperti pada Selasa (7/6/2022). Waktu yang dibutuhkan tidak lebih dari 10 menit.
Widodo menjelaskan, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Saat ini, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yakni Rp 350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Adapun masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya Permenkumham No 18/2022. Widodo mengatakan, paspor yang terbit sebelum peraturan tersebut diundangkan tetap berlaku selama lima tahun dan tidak otomatis berlaku 10 tahun.