Presiden Jokowi Akan Hadiri Upacara Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya
Presiden Jokowi akan didampingi beberapa menteri, salah satunya Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, untuk menghadiri upacara peringatan Kesaktian Pancasila pada Sabtu (1/10/2022) di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta.
Oleh
MAWAR KUSUMA WULAN
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo dijadwalkan hadir dalam upacara peringatan Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2022 di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta. Kepala Negara direncanakan bertindak sebagai inspektur upacara. Tema upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022 adalah ”Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”.
”Besok, upacara di Lubang Buaya, Bapak Presiden hadir sebagai inspektur upacara. Mulai prosesnya pukul 08.00,” ujar Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam keterangan pers di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Menurut Heru, Presiden Jokowi akan didampingi menteri terkait. Para menteri yang hadir, antara lain, adalah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Upacara juga akan diikuti oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Hari tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Hari Kesaktian Pancasila yang ditandatangani oleh Presiden RI Jenderal Soeharto. Keputusan presiden tersebut menyebut bahwa Hari Kesaktian Pancasila diperingati oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib. Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan pada September 1967.
Dalam keppres itu disebutkan bahwa berkat kewaspadaan dan daya juang seluruh rakyat Indonesia, pengkhianatan Gerakan 30 September (G30S) PKI yang akan menghancurkan Pancasila dapat ditumpas dan digagalkan. Bahwa 1 Oktober dengan demikian memiliki ciri dan corak khusus sebagai suatu hari untuk lebih mempertebal dan meresapkan keyakinan akan kebenaran, keunggulan, serta kesaktian Pancasila sebagai satu-satunya pandangan hidup yang dapat mempersatukan seluruh negara, bangsa, dan rakyat Indonesia.
Tema upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2022 adalah ”Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”.
Mendikbudristek Nadiem juga telah mengeluarkan Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022. Tema upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini adalah ”Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”. Upacara di tingkat pusat diselenggarakan pada Sabtu, 1 Oktober 2022, pukul 08.00 hingga 08.31 di Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondokgede, Lubang Buaya, Jakarta Timur.
Nadiem menegaskan bahwa kepala daerah/forum koordinasi pimpinan daerah (forkompimda) dan kepala kantor/lembaga di daerah dapat menyelenggarakan upacara peringatan Kesaktian Pancasila. Pilihan lain adalah mengikuti upacara yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta, secara virtual dari kantor masing-masing.
Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan, serta semua komponen masyarakat juga diminta mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2022. Pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera baru dikibarkan satu tiang penuh.
Pada Jumat (30/9/2022), pengibaran bendera Merah Putih setengah tiang, antara lain, tampak di halaman Istana Merdeka, Jakarta. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera negara dapat digunakan sebagai tanda perdamaian, tanda berkabung, dan/atau penutup peti atau usungan jenazah. Bendera negara sebagai tanda berkabung ini dikibarkan setengah tiang.
Pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung juga dilakukan untuk hal lain, misalnya apabila presiden atau wakil presiden meninggal. Pengibaran bendera negara setengah tiang ketika presiden atau wapres meninggal dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah NKRI dan semua kantor perwakilan RI di luar negeri.
Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut, terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. Jika anggota lembaga negara, kepala daerah, dan/atau pimpinan DPRD meninggal, pengibaran bendera negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.