Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J atau Yosua, akhirnya ditahan penyidik. Tersangka lainnya, Ferdy Sambo (suami Putri), juga resmi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Putri Candrawathi, salah satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya ditahan penyidik. Melalui kuasa hukumnya, Putri menyatakan menghormati keputusan tersebut meski merasa berat. Sementara itu, dalam waktu dekat, berkas perkara kelima tersangka akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Dari kelima tersangka pembunuhan Yosua, hanya Putri yang selama ini tidak ditahan. Adapun tersangka lainnya adalah suami Putri, mantan perwira tinggi Polri, Ferdy Sambo. Selain itu, pembunuhan ini juga melibatkan dua polisi, yaitu Bhayangkara Dua Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal. Satu tersangka lagi adalah Kuat Ma’ruf yang bekerja di rumah keluarga Putri dan Ferdy.
Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dalam jumpa pers, Jumat (30/9/2022), menyampaikan, hari Jumat ini Putri melaksanakan wajib lapor di Badan Reserse Kriminal Polri. Selain wajib lapor, Putri juga menjalani pemeriksaan psikis dan jasmani. Dari pemeriksaan tersebut, Putri disebut dalam keadaan baik.
”Oleh karena itu, untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC (Putri) kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Listyo.
Menurut Listyo, penahanan terhadap Putri tersebut sekaligus untuk menjawab pertanyaan sejumlah pihak mengenai Putri yang meski sudah berstatus tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan. Selain itu, penahanan tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan dan mempermudah proses pelimpahan tahap 2, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.
”Oleh karena itu, tentunya setelah ini kami akan mempersiapkan kelengkapan terkait dengan tersangka dan barang bukti, untuk kita serahkan kepada kejaksaan yang akan kita laksanakan antara hari Senin dan hari Rabu,” ucap Listyo.
Terkait dengan penahanan Putri, Listyo memastikan bahwa Putri tidak akan menerima perlakuan khusus.
Terkait dengan penahanan Putri, Listyo memastikan bahwa Putri tidak akan menerima perlakuan khusus. Terkait tempat penahanan, terdapat dua lokasi yang tersedia, yakni Rutan Bareskrim atau Rutan Markas Korps Brimob Kelapa Dua. Jika nantinya sudah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum, tempat penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa.
Terkait pula dengan perkara ini, lanjut Listyo, pihaknya baru saja menerima informasi dari Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo sudah dikeluarkan. Dengan demikian, saat ini status Ferdy sudah resmi bukan lagi sebagai anggota Polri.
Secara terpisah, tim kuasa hukum Putri Candrawathi yang diwakili Arman Hanis dan Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, menyatakan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Mabes Polri, kondisi kliennya dinyatakan baik secara fisik meskipun secara psikologis masih membutuhkan pendampingan.
Dari hasil pemeriksaan psikiater, lanjutnya, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Oleh karena itu, Putri juga mendapatkan resep obat yang diberikan oleh Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.
Terkait dengan keputusan penyidik untuk menahan Putri dengan alasan untuk mendukung proses persidangan, kata Arman, pihaknya menghargai keputusan tersebut. Meski demikian, keputusan itu dinilai sangat berat bagi Putri.
”Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum,” kata Arman.
Oleh karena itu, kata Arman, pihaknya berharap agar proses hukum ini berlangsung cepat, transparan, dan berkeadilan melalui proses pengujian bukti dan fakta di persidangan. Dengan demikian, setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat memperoleh keputusan hukum yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa empati yang tulus kepada keluarga korban akibat peristiwa tersebut.