Menanti Strategi Jaksa Menjerat Ferdy Sambo
Kasus Ferdy Sambo tidak lama lagi akan memasuki persidangan. Tugas berat menanti jaksa untuk membuktikan semua dakwaan pada Ferdy dan juga para terdakwa lainnya.
Dua berkas perkara terkait pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Kemudian, kepolisian berencana untuk melimpahkan seluruh barang bukti beserta tersangka ke kejaksaan pada pekan depan, persisnya 3 Oktober 2022. Dengan demikian, jika tak ada aral melintang, kejaksaan bisa segera melimpahkan semuanya ke pengadilan dan persidangan untuk Ferdy Sambo serta terdakwa lain bisa segera digelar.
Khusus Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, jaksa penuntut umum memutuskan menggabungkan dua dakwaan terhadap Ferdy Sambo agar persidangan berjalan efektif.
Dengan digabung, Ferdy akan didakwa untuk dua kasus, yakni kesatu primair yang terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun dakwaan kedua primair yang terkait perintangan penyidikan, Pasal 32 dan 33 juncto Pasal 48 juncto Pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana, ada empat tersangka lain. Adapun di perkara perintangan penyidikan, ada enam tersangka lainnya. Kejaksaan Agung telah menunjuk 30 orang jaksa untuk menangani kasus pembunuhan berencana dan 45 orang jaksa untuk kasus perintangan penyidikan.
Baca juga: Risiko Bebas Ferdy Sambo
Dalam acara Satu Meja The Forum bertajuk "Nasib Sambo di Tangan Jaksa Agung?" yang disiarkan di Kompas TV, pada Rabu (28/9/2022) malam, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menampik dugaan bahwa berkas kedua perkara bolak-balik antara jaksa dengan penyidik. Menurutnya, berkas perkara pembunuhan berencana memang sempat dikembalikan ke penyidik kepolisian tetapi hanya sekali. Setelah disempurnakan penyidik, jaksa menilai lengkap berkas tersebut. Bahkan untuk perkara perintangan penyidikan, tidak ada pengembalian berkas perkara ke penyidik.
"Kasus ini bagi kami, jaksa, itu biasa. Yang luar biasa adalah si pelakunya itu siapa, seorang jenderal. Tetapi kami akan melakukan secara profesional, jelas, secara transparan akan kami buka," tambahnya.
Dalam diskusi yang dipandu oleh Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo tersebut, hadir pula narasumber lainnya, yakni Hakim Agung 2011-2018 Gayus Lumbuun; serta Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Menurut Burhanuddin, kepuasan batin seorang jaksa adalah ketika dakwaannya terbukti di persidangan. Namun, ia tidak membenarkan bahwa Ferdy Sambo akan didakwa dengan hukuman terberat sebagaimana diancam dalam pasal pembunuhan berencana, yakni pidana mati.
Baca juga: Karier Ferdy Sambo di Polri Berakhir Hari Ini
Sebab, menurut Burhanuddin, hukum bukanlah soal matematis. Sementara dalam persidangan juga dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan. Burhanuddin pun menegaskan, jaksa tidak boleh terbawa arus, termasuk opini publik, melainkan berpegang pada fakta persidangan. Selain itu, ia memastikan setiap perkara yang menarik perhatian publik maupun kasus dengan ancaman hukuman maksimal, akan selalu dilaporkan kepadanya.
Di sisi lain, Burhanuddin juga mengakui bahwa dalam perkara pembunuhan berencana, terdapat kelemahan. Meski menolak membeberkan detailnya, ia menyebut ada hal yang riskan, antara lain menyangkut saksi dan para pelaku yang terbatas. Namun, celah tersebut disebutnya telah diantisipasi.
Terkait dengan kemungkinan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang juga menjadi tersangka pembunuhan berencana Nofriansyah, setelah Putri beserta berkas perkaranya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, Burhanuddin mengatakan, hal itu belum diputuskan. Jaksa akan mempertimbangkan perlu atau tidaknya penahanan.
Ia memastikan bahwa sejauh ini tidak ada pengaruh tertentu dari Ferdy Sambo kepada para jaksa yang menangani kasus ini. "Saya pernah tanya, apakah ada pendekatan? Tidak ada. Kita akan lihat, kita buktikan di persidangan," ujar Burhanuddin.
Menurutnya, tidak ada strategi khusus pula untuk menghadapi persidangan kasus tersebut. Baginya, semua kasus pada dasarnya sama. Namun, ia kembali memastikan bahwa jaksa penuntut umum akan profesional dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Ujian penegak hukum
Gayus berpandangan, dengan penerapan pasal pembunuhan berencana, jaksa harus mempersiapkan diri untuk membuktikan dakwaannya. Pasalnya, jika unsur perencanaan tidak bisa dibuktikan, maka kasus tersebut hanya akan bergeser ke pembuktian pembunuhan saja. Ditambah lagi, jika perbuatan itu dikaitkan dengan kasus perintangan penyidikan, jaksa harus lebih siap lagi untuk membuktikan dakwaannya.
“Jaksa mesti memperhatikan bahwa the living law (hukum yang hidup dalam masyarakat) itu tidak terhenti di formalitas yang disampaikan. Ini lebih banyak kepada bagaimana publik diyakinkan bahwa sidang ini betul-betul fair (adil). Jadi dipertontonkan keadaan yang sesungguhnya, saksi ditampilkan semua,” tutur Gayus.
Menurutnya, kasus ini merupakan salah satu ujian bagi aparat penegak hukum, termasuk hakim. Oleh karena itu, dibutuhkan pula majelis hakim yang berani, cerdas, serta tidak takut menghadapi semua kemungkinan.
Menurut Usman, ada desakan publik agar jaksa nantinya menuntut hukuman maksimal, yakni pidana mati. Namun, hal itu tergantung bukti yang akan dihadirkan di persidangan. Terkait hal itu, jaksa dinilai memerlukan strategi dalam menghadapi kasus tersebut karena ada saksi pelaku yang bekerja sama di situ.
Usman pun berharap agar Komisi Kejaksaan maupun Komisi Yudisial mengawasi para jaksa maupun hakim yang terlibat dalam kasus ini. Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan intervensi untuk memengaruhi jalannya proses persidangan atau intimidasi kepada aparat penegak hukum yang bertugas.
“Sudah hal yang lumrah dalam perkara yang melibatkan pelaku dengan status sosial yang tinggi, ada usaha-usaha untuk memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, mengeliminasi saksi, termasuk mengintimidasi petugas penegak hukum,” tutur Usman.
Terkait dengan bergabungnya Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang ke dalam tim kuasa hukum Ferdy dan Putri, Usman menilai, hal itu merupakan strategi Ferdy dan Putri membangun citra positif bagi mereka. Sebab, Febri dan Rasamala dikenal sebagai sosok antikorupsi yang bersih.
Baca juga: Ferdy Sambo to Immediately Go to Trial
Dalam jumpa pers, beberapa waktu lalu, Febri mengatakan, ia menjadi kuasa hukum Putri dengan pertimbangan yang obyektif. Ia pun memastikan bahwa pendampingan terhadap kliennya akan tetap obyektif dan tidak membabi buta. "Tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri.
Pengawasan
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mengatakan, keraguan atau kekhawatiran publik akan adanya intervensi yang bersifat non-hukum dalam kasus ini muncul karena sejak awal ada kejanggalan sejak awal kasus ini berjalan. Menghadapi situasi tersebut, kejaksaan harus mampu meyakinkan publik bahwa proses prapenuntutan hingga nanti persidangan berjalan secara akuntabel, profesional dan transparan.
Pihaknya telah mendapatkan akses secara penuh untuk mengawasi para jaksa yang bertugas dalam kasus tersebut. Hal itu untuk memastikan mereka bekerja profesional. Komisi Kejaksaan juga membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kinerja jaksa dan akan menugaskan lima komisioner Komisi Kejaksaan untuk memantau persidangan secara langsung.
Untuk meyakinkan publik bahwa para jaksa tersebut dalam posisi yang merdeka dan mandiri, lanjut Barita, sarana komunikasi para jaksa tersebut telah dipantau oleh Jaksa Agung Muda Intelijen.
Selain itu, Komisi Kejaksaan telah mengusulkan agar tim jaksa penuntut umum ditempatkan dalam tempat khusus. Dengan demikian, mereka dapat berkoordinasi dan menyiapkan materi dengan nyaman dan aman dari gangguan atau intervensi.
“Sehingga mereka tidak terganggu hal-hal non-teknis. Jadi ditempatkan di lokasi dengan pantauan 24 jam penuh. Hal itu akan memberi keyakinan bahwa selain aman, mereka juga dipantau,” kata Barita.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting juga menyampaikan, KY akan memantau jalannya persidangan untuk menjaga kemandirian hakim. Pemantauan tersebut dilakukan agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim serta mencegah intimidasi atau iming-iming yang merendahkan martabat hakim.
KY juga tengah mempertimbangkan wacana perlunya rumah aman bagi para hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Di sisi lain, ada usulan pula untuk memindahkan lokasi sidang dari semula direncanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Miko, situasi semacam ini bukan yang pertama kali dihadapi Mahkamah Agung (MA). Oleh karena itu, ia meyakini MA juga masih memitigasi risiko dalam menghadapi situasi tersebut.
“Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama. KY senantiasa mendukung para hakim untuk menjaga dan menegakkan kemandiriannya," katanya.
Kasus pembunuhan Nofriansyah akan segera memasuki babak baru dengan jaksa, hakim, dan pengacara sebagai pemain utamanya. Semoga dijalankan peradilan yang jujur, adil, dan transparan.