KPU Tetap Verifikasi Partai Republik Satu meski Ketua Umumnya Ditahan
KPU tetap melanjutkan proses verifikasi administrasi Partai Republik Satu meski ketua umumnya, Hasnaeni, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Tampilan layar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dipresentasikan petugas KPU saat uji coba Sipol di Jakarta, Kamis (9/6/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum tetap melanjutkan proses verifikasi administrasi Partai Republik Satu meski ketua umumnya, Hasnaeni, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan ditahan oleh Kejaksaan Agung. KPU berpedoman pada asas kepastian hukum sehingga berpedoman pada Surat Keputusan Kepengurusan Partai Politik yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai acuan verifikasi administrasi.
Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi, Minggu (25/9/2022), mengungkapkan, dalam tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menjalankan fungsi administratif. KPU menerima dokumen Surat Keputusan Kepengurusan Parpol di tingkat pusat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 8 Ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
”Dalam pasal itu disebutkan bahwa dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 meliputi keputusan pimpinan parpol tingkat pusat tentang kepengurusan parpol yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM,” ujarnya.
Dalam konteks verifikasi administrasi, lanjutnya, selama keputusan kepengurusan parpol tingkat pusat yang diterbitkan Kemenkumham masih berlaku, KPU akan menyatakan bahwa hal itu memenuhi syarat. Kecuali jika ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa salah satu pengurus dalam keputusan itu dinyatakan dicabut hak politiknya. Maka, pengurus itu dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.
Anggota KPU, Idham Holik, menunjukkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 yang baru saja diluncurkan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Sesuai dengan jadwal tahapan Pemilu 2024, pada 15-28 September ini parpol diberi waktu memperbaiki kekurangan dokumen. KPU hanya mengumumkan hasil verifikasi administrasi itu melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Selanjutnya, parpol yang lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 dan lolos verifikasi administrasi otomatis akan menjadi parpol peserta Pemilu 2024 karena tak perlu mengikuti verifikasi faktual. Adapun untuk parpol nonparlemen dan parpol baru, jika lolos verifikasi administrasi, mereka akan berlanjut ke proses verifikasi faktual. Sesuai jadwal, pengumuman hasil verifikasi administrasi itu dijadwalkan pada 14 Oktober nanti. KPU akan menyampaikan hasil verifikasi adminsitrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Disinggung soal kemungkinan Partai Republik Satu bisa lolos verifikasi faktual, Idham menyebut, sesuai aturan Pasal 115 Ayat (4) PKPU No 4/2022, apabila ada pengurus parpol di masa verifikasi faktual tak bisa hadir, mereka bisa memanfaatkan sarana video call. Jika mereka tak bisa hadir melalui video call, status kepengurusan itu bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat. ”Apabila pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan terdapat pengurus parpol tingkat pusat yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi seperti teknologi pemanggilan video (video calling) ataupun teknologi konferensi video seperti aplikasi Zoom dan sejenisnya,” ujarnya.
Kompas telah mencoba menghubungi Sekretaris Jenderal Partai Republik Satu Ihsan Primanegara mengenai status ketua umumnya yang jadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, tetapi ia tidak merespons baik pesan singkat ataupun telepon yang dilayangkan ke ponsel pribadinya.
KOMPAS
Hasnaeni
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menetapkan Hasnaeni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast TBK. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Saat ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan, Hasnaeni sempat berteriak histeris di Kejagung. Hasnaeni adalah Ketum Partai Republik Satu.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Agung Kuntadi, Kamis (22/9/2022), menyampaikan, kasus itu merupakan pengembangan dan bagian dari kasus yang terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk dengan total senilai Rp 2,5 triliun. Perkara dikembangkan dari indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) senilai lebih kurang Rp 2 triliun, (Kompas.id, Kamis, 22/9/2022).
Penjemputan Hasnaeni Moein oleh petugas Kejaksaan Agung menuju Rutan Salemba diwarnai drama, Rabu (21/9/2022). Hasnaeni berurusan dengan Kejaksaan Agung setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast 2016-2020. Nyatanya, bukan kali ini wanita emas ini mengundang kontroversi. Beberapa waktu lalu, Hasnaeni histeris saat sejumlah orang menggeruduk rumahnya di Jalan Lebak Bulus 3, Cilandak, Jakarta Selatan.
Penetapan dua tersangka di kasus PT WBP itu berawal dari Hasnaeni, dengan dalih melakukan pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP senilai Rp 341,6 miliar. Namun, PT WBP diminta menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.
PT WBP menyanggupi permintaan itu. Melalui tersangka lain KJ, dibuat invoice pembayaran bahwa PT WBP seolah membeli material kepada PT MMM. Kemudian, PT WBP mentransfer uang Rp 16,8 miliar kepada PT MMM atas dasar tagihan fiktif itu. Belakangan diketahui, uang itu justru digunakan untuk keperluan pribadi.