Kasus Dugaan Korupsi Kembali Terjadi di Anak Usaha BUMN
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk dan lima tersangka dalam kasus terkait PT Adhi Persada Realti.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua anak usaha BUMN tersangkut kasus dugaan korupsi. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk dan lima tersangka dalam kasus terkait PT Adhi Persada Realti.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi pada jumpa pers, Kamis (22/9/2022), mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi di PT Waskita Beton Precast Tbk (PT WBP).
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) Hasnaeni (H), Direktur Utama PT WBP Jarot Subana (JS), serta pensiunan BUMN yang pernah menjabat General Manager PT WBP, yakni Kristiadi Juli Hardianto (KJ).
”Kasus ini merupakan pengembangan dan bagian dari kasus yang terjadi di PT WBP dengan total senilai Rp 2,5 triliun. Perkara ini kami kembangkan dari indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya (Persero) senilai lebih kurang Rp 2 triliun. Kasus ini sedang kami dalami,” kata Kuntadi.
Kuntadi menyampaikan, penetapan dua tersangka di kasus PT WBP tersebut berawal dari tersangka H, dengan dalih melakukan pembangunan Tol Semarang-Demak, menawarkan pekerjaan kepada PT WBP senilai Rp 341,6 miliar. Namun, PT WBP diminta menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu.
PT WBP menyanggupi permintaan tersebut. Melalui tersangka KJ, dibuat invoice pembayaran bahwa PT WBP seolah membeli material kepada PT MMM. Kemudian, PT WBP mentransfer uang Rp 16,8 miliar kepada PT MMM atas dasar tagihan fiktif tersebut.
”Belakangan diketahui uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kuntadi.
Dengan ditetapkannya Hasnaini, Jarot, dan Kristiadi sebagai tersangka, total jumlah tersangka dalam kasus tersebut adalah tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni Agus Wantoro selaku pensiunan PT WBP sekaligus direktur pemasaran perusahaan tersebut, Agus Prihatmono selaku GM Pemasaran PT WBP tahun 2016-2020; Benny Prastowo selaku Staf Ahli Pemasaran PT WBP; serta Anugrianto selaku pensiunan karyawan PT WBP.
Dijemput paksa
Menurut Kuntadi, penetapan tersangka terhadap Hasnaini tidak berjalan mulus. Kemarin, Hasnaeni disebut sempat minta dirawat di sebuah rumah sakit. Namun, setelah dikonsultasikan dengan pihak dokter yang merawatnya dan dokter yang dibawa oleh penyidik, disimpulkan bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sehat.
Atas sikapnya tersebut, pada Kamis, penyidik menjemput yang bersangkutan di rumah sakit. Hasnaeni kemudian langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejagung. Kedua tersangka lain juga langsung ditahan untuk 20 hari ke depan.
Masih pada hari yang sama, Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Adhi Persada Realty (PT APR). Kelimanya adalah SU selaku Direktur Operasional dan Dirut PT APR, FF selaku Dirut PT APR, VSH selaku notaris, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang (PT CIC), dan ARS selaku Dirut PT CIC.
Kuntadi menyampaikan, PT APR diduga telah melanggar prosedur operasi standar dan dengan tanpa kajian melakukan pengadaan atau membeli tanah di Cinere seluas 20 hektar senilai Rp 60,2 miliar. Tanah tersebut seolah merupakan milik PT CIC.
”Ternyata tanah tersebut bukan milik PT CIC sehingga yang berhasil didapatkan (PT APR) hanya tanah seluas 1,2 hektar,” kata Kuntadi.
Tidak hanya itu, tanah tersebut rupanya tidak memiliki akses jalan. Selain itu, dengan dalih memasarkan tanah di lokasi tersebut, PT APR kembali mengeluarkan uang Rp 26 miliar yang penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, total uang yang dikeluarkan PT APR Rp 86,3 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menambahkan, terkait kasus PT Waskita Beton Precast Tbk, masih ada beberapa hal yang kini sedang didalami penyidik. Oleh karena itu, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan ada kasus baru dari pengembangan itu.