Tangani Kasus Perintangan Penyidikan, Kejaksaan Tunjuk 43 Jaksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa untuk menangani perkara perintangan penyidikan yang diduga dilakukan Inspektur Ferdy Sambo dan kawan-kawan.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa untuk nantinya menangani perkara perintangan penyidikan yang diduga dilakukan Inspektur Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Penunjukan itu merupakan tindak lanjut setelah Kejaksaan Agung menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan pers, Senin (12/9/2022), mengatakan, surat pemberitahuan ketetapan tersangka tersebut bernomor B/784/IX/RES.2./2022/Dittipidsiber tanggal 1 September 2022. Dalam perkara tersebut, telah ditetapkan tujuh tersangka, yaitu ARA (Arif Rahman Arifin), CP (Chuk Putranto), BW (Baiquni Wibowo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), IW (Irfan Widyanto), dan FS (Ferdy Sambo).
”Maka, untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 jaksa penuntut umum dengan menerbitkan surat perintah penunjukan JPU,” kata Ketut.
Dalam surat pemberitahuan ketetapan tersangka FS tersebut, diketahui bahwa Ferdy Sambo diduga melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Ferdy disangka dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Maka, untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 jaksa penuntut umum dengan menerbitkan surat perintah penunjukan JPU.
Sementara itu, Senin (12/9/2022), sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri menyidangkan Bhayangkara Dua Sadam. Sadam disidang terkait dengan dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang berada di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Sidang yang dimulai pada Senin siang hingga malam tersebut menghadirkan tiga saksi. Kemudian, sebagaimana disiarkan secara daring, sidang KKEP memutuskan bahwa Sadam terbukti melanggar kode etik dan profesi Polri. Sadam pun dijatuhi sanksi berupa pernyataan bahwa perbuatan pelanggar merupakan perbuatan tercela.
Sadam pun dikenai sanksi untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, Sadam juga dikenakan sanksi administratif, yakni mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Terhadap putusan tersebut, Sadam menyatakan menerima.
Memori banding
Jadi, kami tunggu masing-masing (pelanggar) 21 hari kerja.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah mengatakan, terkait banding yang diajukan lima personel kepolisian yang dipecat, pada prinsipnya Komisi Etik dan Profesi Polri akan mempersiapkan sidang banding tersebut. Sebab, mereka telah dinyatakan melanggar.
Namun. Nurul tidak menjawab perihal sudah diterimanya memori banding tersebut atau belum. ”Jadi, kami tunggu masing-masing (pelanggar) 21 hari kerja,” kata Nurul.
Hingga saat ini, terdapat lima anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat, yakni Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, Komisaris Polisi (Kompol) Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, Komisaris Besar Agus Nurpatria, dan Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian.