Masyarakat Adat Togutil Dihukum Seumur Hidup, Peninjauan Kembali Disiapkan
Divonis bersalah dalam pembunuhan berencana, para pelaku menyatakan tidak terlibat.
Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
·3 menit baca
—
Terpidana penjara seumur hidup adalah Habel Lilinger (62), Hago Baikole (60), Toduba Hakaru (54), dan Saptu Tojou (62). Adapun terpidana 20 tahun penjara adalah Rinto Tojouw (29) dan Awo Gihali (39) .
Mereka dinyatakan terlibat pembunuhan berencana dengan korban tiga orang di tengah hutan Kabupaten Halmahera Timur pada 29 Maret 2019.
Korban pembunuhan berencana adalah Habibu Salaton, Karim Abdurahman, dan Yusuf Halim. Para korban berasal dari Desa Waci, Kabupaten Halmahera Timur. Ketiga korban meninggal di tempat kejadian dengan kondisi luka akibat terkena panah dan sabetan parang.
”Saat ini, kami sedang berkonsultasi dengan keluarga untuk mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA tersebut. Kami ingin memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat. Mereka menyatakan tidak terlibat pembunuhan,” kata Arnold Musa, penasihat hukum para terpidana, lewat sambungan telepon, Senin (12/9/2022).
Bidadari Genit Halmahera
Menurut Arnold, hingga kini, para terpidana menyatakan tidak melakukan pembunuhan berencana di Kali Aci, Kabupaten Halmahera Timur. Lokasi kejadian itu berjarak lebih dari 100 kilometer dari tempat tinggal terpidana. Pada saat kejadian, ada terpidana yang berada di luar daerah itu, yakni di Pulau Morotai.
Kalau dari pengacara atau keluarga ingin melakukan peninjauan kembali itu menjadi hak mereka, tetapi di sisi lain eksekusi tetap dijalankan.
Selain itu, dalam proses penyidikan, ada di antara mereka yang mengalami kekerasan dan memberikan keterangan di bawah tekanan. ”Saya sebagai pengacara baru masuk mendampingi mereka saat penyidikan sudah berlangsung. Mereka semua tidak sekolah,” ujar Arnold.
Sementara berdasarkan dokumen dari Direktori Putusan Mahkamah Agung RI yang ditandatangani oleh panitera pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara, Sri Chandra, tertulis bahwa para pelaku merencanakan pembunuhan tersebut setelah mengetahui para korban sedang berada di tengah hutan. Para korban dan pelaku sama-sama berburu dan mencari pala hutan.
Para pelaku yang mendengar bunyi perahu motor yang digunakan korban membuat jebakan dengan menumbangkan pohon ke aliran kali yang dilewati.
Saat perahu korban terhenti, pelaku beramai-ramai menyerang dengan cara memanah kemudian menyabet korban menggunakan parang. Saksi mata yang menyaksikan kejadian itu mengenali pelaku.
Ruang hidup
Arnold menuturkan, para terpidana sudah dieksekusi tim kejaksaan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Soasiu di Kota Tidore Kepulauan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate di Kota Ternate, pekan lalu. Di Ternate mereka menjalani hukuman penjara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Richard Sinaga mengatakan, eksekusi tim jaksa terhadap para terpidana dilakukan setelah mendapat surat putusan dari MA. Surat dimaksud menerangkan bahwa kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap.
”Kalau dari pengacara atau keluarga ingin melakukan peninjauan kembali itu menjadi hak mereka, tetapi di sisi lain eksekusi tetap dijalankan,” katanya sembari menambahkan, dalam kasus pembunuhan berencana seperti ini eksekusi berjalan lancar karena para terpidana pasti dalam tahanan.
Ongen (33), warga Halmahera Timur yang dihubungi secara terpisah, mengatakan, kasus pembunuhan yang terjadi di hutan Halmahera tidak hanya terjadi satu kali.
Ada kasus yang terungkap dan ada yang masih misterius. Kondisi itu membuat banyak orang baru tidak berani melintasi jalanan di tengah hutan sendirian.
”Kita tidak tahu siapa yang bunuh dan tidak bisa menuduh sembarangan. Ada yang menuduh orang yang tinggal di hutan dan ada yang juga menuduh orang dari luar. Sulit memang sebab daerah itu sudah ramai sebagai kawasan tambang dan kelapa sawit,” ucapnya.
Ia menambahkan, masyarakat pedalaman saat ini kian tertekan oleh eksploitasi sumber daya alam di sana. Mereka kehilangan sumber penghidupan di hutan, lahan dirampas, dan lingkungan di sana pun semakin terdegradasi oleh investasi.