logo Kompas.id
Politik & HukumMasyarakat Adat Togutil...
Iklan

Masyarakat Adat Togutil Dihukum Seumur Hidup, Peninjauan Kembali Disiapkan

Divonis bersalah dalam pembunuhan berencana, para pelaku menyatakan tidak terlibat.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 3 menit baca
Arnold Musa, penasihat hukum (kelima dari kiri) berpose bersama para terpidana kasus pembunuhan berencana di pedalaman Pulau Halmahera, Maluku Utara. Para terpidana adalah masyarakat adat dari komunitas Togutil.
ARSIP PRIBADI

Arnold Musa, penasihat hukum (kelima dari kiri) berpose bersama para terpidana kasus pembunuhan berencana di pedalaman Pulau Halmahera, Maluku Utara. Para terpidana adalah masyarakat adat dari komunitas Togutil.

Terpidana penjara seumur hidup adalah Habel Lilinger (62), Hago Baikole (60), Toduba Hakaru (54), dan Saptu Tojou (62). Adapun terpidana 20 tahun penjara adalah Rinto Tojouw (29) dan Awo Gihali (39) .

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000