Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, akan menjalani pemeriksaan menggunakan ”lie detector”. Pemeriksaan bertujuan untuk menguji tingkat kejujuran tersangka.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat diperiksa dengan menggunakan lie detector atau alat pendeteksi kebohongan. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menguji kejujuran para tersangka dalam memberikan keterangan terkait tewasnya Nofriansyah.
Tiga orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf alias KM, sudah menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector. Hari Selasa (6/9/2022), giliran tersangka Putri Candrawathi diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian Djajadi mengungkapkan, selain Putri, hari ini saksi Susi juga akan menjalani pemeriksaan lie detector. Pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan tersebut dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri di Sentul, Kabupaten Bogor.
Menurut rencana, tersangka lain, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, juga akan diperiksa dengan alat pendeteksi kebohongan pada Rabu besok. ”Rencananya seperti itu,” kata Andi.
Dijelaskan, pemeriksaan dengan menggunakan lie detector dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sidang etik dilanjutkan
Selain penyidikan pelanggaran pidana, proses hukum terhadap dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terus berlangsung. Hari ini, sidang etik kembali dilanjutkan untuk mengadili Komisaris Besar ANP. Mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu disangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Nofriansyah karena telah merusak kamera pemantau (CCTV) di tempat kerjadian perkara.
Jumlah personel kepolisian yang diduga melanggar etik dalam perkara tewasnya Nofriansyah berjumlah 35 orang. Dari jumlah itu, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.
Pemeriksaan dengan menggunakan lie detector dilakukan untuk menguji tingkat kejujuran para tersangka dan saksi dalam memberikan keterangan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo (FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri; mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan (HK) ; mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria (ANP); Ajun Komisaris Besar Arif Rahman Arifin (AR) selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri; Komisaris Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri; Komisaris Chuk Putranto (CP) selaku mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri; serta Ajun Komisaris Irfan Widyanto (IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers, Selasa, di Jakarta, mengatakan, sidang kode etik kembali digelar pada pukul 10.10 di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Sidang komisi etik yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto akan mengadili terduga pelanggar Kombes ANP.
Dalam sidang tersebut, kata Dedi, dihadirkan 14 orang saksi yang terkait dengan terduga Kombes ANP. Mereka adalah Brigadir Jenderal (Pol) HK; Ajun Komisaris Besar RS; Ajun Komisaris Besar AC; Komisaris CP; Komisaris DW; Komisaris HP; Komisaris IR; Ajun Komisaris RS; Ajun Komisaris IW; Ajun Komisaris IS; Inspektur Satu JA; Iptu HP; Ajun Inspektur Satu (Aiptu) SA; serta Brigadir Satu (Briptu) MSH.
”Ini nanti akan diuji oleh hakim komisi dan juga menggali pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang dihadirkan oleh penuntut di sidang komisi kode etik ini. Insya Allah, malam nanti atau pagi dini hari nanti akan disampaikan langsung diputus hasilnya oleh sidang komisi kode etik,” kata Dedi.
Menurut Dedi, satu orang terduga pelanggar etik bisa jadi melanggar beberapa pasal atau ketentuan sekaligus. Sebab, dalam dugaan pelanggaran etik tersebut, masing-masing memiliki tugasnya sendiri. Semisal, ada personel yang diduga merusak barang bukti rekaman CCTV, ada yang menambahkan barang bukti ke tempat kejadian perkara (TKP), serta ada yang tidak konsisten dalam melakukan olah TKP.
Karena sidang etik tersebut akan memeriksa 14 orang saksi, kata Dedi, kemungkinan baru akan selesai pada Rabu dini hari. Untuk itu, menurut rencana, hasil sidang etik akan diumumkan kepada publik pada Rabu besok.
Banding
Sebelumnya, sidang komisi etik telah menjatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 24 hari karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia juga diberhentikan tidak dengan hormat. Terhadap putusan itu, Komisaris CP menyatakan banding.
Selain itu, sidang komisi etik juga telah memutus sanksi penempatan khusus selama 23 hari terhadap Komisaris BW karena terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia juga diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota kepolisian. Atas putusan itu, Komisaris BW mengajukan banding.
Meski begitu, menurut Dedi, hingga saat ini belum ada memori banding yang diterima, termasuk dari Ferdy Sambo. Namun, Divisi Hukum Polri tetap menyiapkan sidang banding.
Sementara terkait informasi mengenai indikasi keterlibatan tiga orang kepala kepolisian daerah dalam kasus pembunuhan Nofriansyah, Dedi mengatakan, pihaknya telah menerima kabar tersebut. Ketiganya adalah Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolda Jawa Timur. Namun, tim Inspektorat Khusus hanya bekerja sesuai fakta-fakta yang ditemukan.
”Informasi diterima dan didengarkan, tetapi tidak berdasarkan pada asumsi. Sampai dengan hari ini, Irsus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tuturnya.
Menurut Dedi, pihaknya masih fokus untuk memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum terhadap lima berkas perkara kasus pembunuhan berencana. Selain itu, penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri tengah melengkapi berkas perkara 7 tersangka dalam kasus menghalang-halangi proses hukum.