Konflik Internal Perburuk Masa Depan PPP
Pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan akan menimbulkan kekisruhan internal partai. Hal ini akan memperburuk citra dan masa depan partai menjelang Pemilu 2024.
JAKARTA, KOMPAS — Kisruh internal Partai Persatuan Pembangunan yang mengemuka lewat pemberhentian Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa dapat memperburuk masa depan partai tersebut di tengah tantangan di tahun politik jelang pemilu serentak 2024. Tren penurunan raihan suara dari pemilu ke pemilu semestinya bisa dibangun kembali dengan memperkuat soliditas internal. Rekonsiliasi bisa jadi jalan keluar dari persoalan yang membelit internal partai.
Pemberhentian Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi tertuang dalam surat yang ditandatangani tiga ketua majelis partai, yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan pada 30 Agustus 2022. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa majelis sebelumnya telah melayangkan dua surat permintaan pengunduran diri Suharso, yaitu pada 22 dan 24 Agustus. Tindakan dan ucapan Suharso yang memantik respons negatif publik menjadi alasan permintaan pengunduran diri.
Tindakan dan ucapan yang dimaksud di antaranya adalah pernyataan Suharso di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal amplop kiai, yang dianggap sebagai penghinaan terhadap ulama dan dunia pesantren. Menyusul peristiwa tersebut, terjadi sejumlah demonstrasi di kantor DPP PPP yang mendesak Suharso mundur. Selain itu, ada pula dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi serta kontroversi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tokoh yang saat ini menjabat sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas itu.
Namun, permintaan pengunduran diri tidak mendapatkan respons. Hal itu mendorong ketiga pimpinan majelis untuk mengeluarkan fatwa untuk memberhentikan Suharso pada 30 Agustus. Tak berhenti di situ, mahkamah partai melalui rapat yang digelar pada 2-3 September menyepakati pemberhentian Suharso dari jabatannya. Sehari setelahnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Kabupaten Serang, Banten. Mukernas memutuskan untuk menunjuk anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Muhammad Mardiono, sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP.
Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha dihubungi dari Jakarta, Senin (5/9/2022), mengatakan, pemberhentian Suharso merupakan keputusan sepihak segelintir pengurus DPP yang tak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Mengacu AD/ART PPP, pemberhentian pengurus DPP, termasuk ketua umum, ditentukan tiga hal. Ketiga hal yang dimaksud adalah meninggal dunia, terlibat kasus korupsi atau narkotika, serta mengundurkan diri. ”Dari tiga itu, tidak ada yang dilakukan Pak Suharso,” katanya.
Pemberhentian Suharso merupakan keputusan sepihak segelintir pengurus DPP yang tak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Mengacu AD/ART PPP, pemberhentian pengurus DPP, termasuk ketua umum, ditentukan tiga hal. Ketiga hal yang dimaksud adalah meninggal dunia, terlibat kasus korupsi atau narkotika, serta mengundurkan diri.
Ia menambahkan, kabar pemberhentian itu bermula dari sejumlah pesan yang beredar di grup percakapan daring pengurus DPP PPP pada Minggu (4/9) sore. Saat itu, sejumlah pengurus DPP PPP mengirim pesan yang berisi keterangan bahwa Suharso telah mengundurkan diri sebagai ketua umum. Namun, Suharso yang tengah berada di luar negeri untuk keperluan dinas Menteri PPN/Kepala Bappenas membantahnya secara langsung di grup percakapan tersebut. ”Melalui Whatsapp, Suharso membantah, tidak benar dia mengundurkan diri,” ujar Tamliha.
Saat kembali ke Jakarta, Senin (5/9) pagi, Suharso pun menggelar pertemuan dengan sejumlah pengurus DPP PPP di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Pertemuan itu di antaranya dihadiri oleh Tamliha dan Sekretaris Jenderal PPP Arwani Thomafi. Dalam persamuhan yang berlangsung tak lebih dari satu jam itu, mereka kembali mengonfirmasi kabar pengunduran diri Suharso karena tidak ada pemberitahuan selain yang beredar di grup percakapan daring pengurus DPP PPP.
Baca Juga: PPP Pastikan Tetap Solid Seusai Pemberhentian Suharso Monoarfa
Tamliha menegaskan, pihaknya menolak pemberhentian Suharso. Selain tak memenuhi tiga syarat yang ada di AD/ART, ada sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan mekanisme partai. Pemberhentian harus dilaksanakan dalam forum yang dihadiri oleh ketua umum. Rapat pengurus harian dan Mukernas yang menghasilkan keputusan penunjukan Mardiono sebagai Plt Ketua Umum juga tak dilakukan sesuai ketentuan. Misalnya, tidak ada undangan yang disebarkan sebelumnya, materi Mukernas juga seharusnya disebarkan setidaknya 15 hari kerja sebelum agenda dilaksanakan.
”Tidak ada undangan, orang-orang hanya diminta kumpul makan-makan, tiba-tiba (agenda) diubah menjadi rapat pengurus harian. Kemudian malamnya mukernas. Itu menyimpang dari AD/ART partai,” katanya.
Oleh karena itu, tambah Tamliha, hingga saat ini Suharso masih akan menjalankan tugasnya sebagai ketua umum. Belum ada penjelasan ihwal kemungkinan mengambil langkah hukum untuk menggugat hasil mukernas.
Tren penurunan
Menurut Tamliha, pihaknya tidak ingin peristiwa ini memecah konsentrasi partai yang sedang mengikuti tahapan pendaftaran Pemilu 2024 dan mempersiapkan perekrutan calon anggota legislatif (caleg). Apalagi, konflik internal jelang pemilu bukan pertama kali dialami PPP dan diyakini menjadi penyebab jebloknya perolehan suara partai. ”Jumlah kursi kami dari pemilu ke pemilu, kan, terus turun itu karena bertikai saja. Pelaku keributan itu selalu orang-orang itu saja dari pemilu ke pemilu, setiap menjelang pemilu,” kata Tamliha.
Pada Pemilu 2019, PPP hanya berhasil meraih 4,5 persen suara yang menempatkannya sebagai parpol dengan perolehan suara terendah di antara sembilan parpol yang lolos ambang batas parlemen. Capaian itu turun dibandingkan dengan raihan suara PPP di Pemilu 2014 yang mencapai 6,5 persen. Secara persentase, perolehan suara PPP pada 2019 itu juga merupakan yang terendah sepanjang sejarah keikutsertaan PPP dalam pemilu.
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani pun menyadari hal yang sama. Oleh karena itu, menurut dia, keputusan untuk mengganti Ketua Umum PPP dilakukan untuk memperkuat partai menghadapi pemilu serentak 2024. Berdasarkan hasil survei sejumlah lembaga, tingkat elektabilitas partai berlambang Kabah itu tidak menggembirakan. Tak hanya itu, sejumlah survei juga memprediksi bahwa PPP bisa tidak lolos ambang batas parlemen.
Karena makin dekat dengan hari pemilu, maka memang harus diambil langkah reorganisasi, realokasi fungsi atau jabatan baik di internal partai, maupun kader partai yang menjabat di eksternal.
”Karena makin dekat dengan hari pemilu, maka memang harus diambil langkah reorganisasi, realokasi fungsi atau jabatan baik di internal partai, maupun kader partai yang menjabat di eksternal,” ujarnya yang berperan sebagai penanggung jawab Mukernas Banten.
Selain itu, perkembangan dinamika politik nasional membutuhkan percepatan konsolidasi pengurus. Saat ini, PPP sudah bergabung dengan Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB). Terkait dengan KIB, Mardiono adalah penanggung jawab dari PPP.
Rekonsiliasi
Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandes mengatakan, konflik internal ini bisa menjadi titik tersulit untuk dilewati PPP. Sebab, pertentangan antarfaksi yang mendukung dan menolak pemberhentian Suharso bisa jadi masih akan berlangsung lama. Apalagi jika ada langkah hukum yang akan diambil untuk mempertahankan posisi Suharso.
Ia menambahkan, hal tersebut juga akan memperberat persiapan PPP menghadapi Pemilu 2024. Proses seleksi dan kandidasi caleg membutuhkan soliditas internal partai. ”Sebaiknya ada mediator yang berperan menengahi konflik internal PPP untuk mencari solusi bersama,” kata Arya.
Tanpa rekonsiliasi dalam waktu dekat, kata Arya, PPP akan menghadapi sejumlah risiko. Mulai dari kehilangan sejumlah calon anggota legislatif petahana yang berpotensi pindah partai hingga risiko tidak lolos ambang batas parlemen di Pemilu 2024.
PPP adalah partai senior, memiliki sejarah panjang sejak Orde Baru. Jika tidak lolos ambang batas parlemen, cukup memilukan karena partai-partai yang sezaman, seperti PDI-P, justru bertambah solid, begitu juga Partai Golkar yang perolehan suaranya relatif stabil.
Padahal, menurut Arya, penting bagi PPP untuk tetap berada di parlemen. PPP yang didirikan pada 1973 merupakan fusi sejumlah partai berbasis massa Islam. Artinya, selain sebagai bagian dari sejarah demokrasi Indonesia, partai ini juga mewakili aspirasi kelompok agama yang beragam.
”PPP adalah partai senior, memiliki sejarah panjang sejak Orde Baru. Jika tidak lolos ambang batas parlemen, cukup memilukan karena partai-partai yang sezaman, seperti PDI-P, justru bertambah solid, begitu juga Partai Golkar yang perolehan suaranya relatif stabil,” katanya.
Tunggu laporan resmi
Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran parpol itu adalah Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang kepengurusan DPP Partai Politik. Dalam tahapan kegiatan ini (verifikasi administrasi) yang dipegang masih itu.
Sementara itu, terkait dengan pendaftaran parpol peserta pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mendapat laporan resmi mengenai penggantian Ketua Umum PPP. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyebut, pihaknya baru bisa menentukan sikap jika memang sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP.
Baca Juga: Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK, Moeldoko Tak Menjawab Lugas
”Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran parpol itu adalah Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang kepengurusan DPP Partai Politik. Dalam tahapan kegiatan ini (verifikasi administrasi) yang dipegang masih itu,” ujar Hasyim kepada wartawan di ruang kantor KPU, Senin.
Nantinya, ketika ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP, kesempatan untuk mengubah susunan struktur organisasi yang baru ada pada masa perbaikan dokumen. Pada tahapan perbaikan dokumen administrasi itu, bisa disusulkan perubahan kepengurusan.
”Kalau ada perubahan disampaikannya pada saat perbaikan dokumen partai politik ini. Tapi, prinsip pertama tadi, KPU kan tahunya baru dari media. KPU baru akan merespons langsung jika ada pemberitahuan resmi dari parpol,” tutur Hasyim.