KPK Terus Dalami Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
”OTT (operasi tangkap tangan) ’anaknya’ banyak. Ini anak pertama, ada anak sulung, sampai anak bungsu nanti,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung. Sementara itu, sejumlah pihak mendesak agar penerimaan mahasiswa jalur mandiri yang rentan disalahgunakan itu segera dievaluasi.
Pada Senin (22/8/2022), penyidik KPK menggeledah Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) di Lampung. Selain menggeledah ruang rektor dan wakil rektor I, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah orang terkait sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri.
Dalam kesempatan terpisah, Senin, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, dugaan suap kepada Rektor Unila ini bisa berkembang. ”OTT (operasi tangkap tangan) ’anaknya’ banyak. Ini anak pertama, ada anak sulung, sampai anak bungsu nanti,” katanya.
Pernyataan Karyoto ini menjawab ihwal orang-orang yang terkait dugaan suap yang melibatkan Rektor Unila Karomani. Hingga kini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Karomani, Heryandi (wakil rektor I), Muhammad Basir (ketua senat), dan Andi Desfiandi (swasta/pemberi suap). Pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih berstatus sebagai saksi.
Pembayaran kuliah tetap bisa mengacu uang kuliah tunggal (UKT) yang levelnya ditetapkan dari terendah sampai tertinggi sesuai dengan kemampuan mahasiswa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Unila menegakkan sanksi terhadap mahasiswa yang masuk dengan cara ilegal atau menyuap. Hal ini penting sebagai efek jera agar praktik serupa tak diikuti mahasiswa ataupun kampus lain.
Terkait kemungkinan praktik suap dalam PMB juga terjadi di universitas lain, Alexander mengungkapkan, sejauh ini KPK belum mendapat informasi mengenai hal itu. ”Mudah-mudahan saja enggak ada. Atau, memang semua sama-sama senang, sama-sama untung, kan, enggak ada yang lapor,” ujarnya.
Petunjuk teknis
KPK juga merekomendasikan perbaikan dan mengidentifikasi kelemahan tata kelola PMB jalur mandiri. Berdasarkan penelusuran pada tahun 2021 mengenai praktik PMB terkait sumbangan pengembangan institusi (SPI), khususnya di fakultas kedokteran beberapa universitas negeri, KPK mendapati kelemahan aspek transparansi dan akuntabilitas.
Kelemahan di antaranya disebabkan ketiadaan pengaturan teknis dari Kemendikbudristek. Akibatnya, pelaksanaan PMB jalur mandiri sangat bergantung pada kebijakan setiap perguruan tinggi. Selain itu, tidak ada transparansi dan akuntabilitas terkait informasi mengenai kuota, kriteria penerimaan, dan besaran sumbangan.
”KPK mengingatkan dan memberikan rekomendasi agar Kemendikbudristek menyusun petunjuk teknis yang mengatur ketentuan terkait PMB jalur mandiri dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati dalam siaran pers.
Dalam Surat Edaran KPK Nomor 07 Tahun 2022 tertanggal 29 Maret 2022 tentang Penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S-1 Perguruan Tinggi Negeri yang ditujukan kepada rektor perguruan tinggi negeri (PTN) seluruh Indonesia disebutkan, antara lain, pentingnya informasi jumlah mahasiswa yang akan diterima serta kriteria kuantitatif yang digunakan. Penting pula metode dan alur seleksi dinyatakan eksplisit dengan mencantumkan batas nilai kelulusan (passing grade) serta menyediakan kanal pengaduan berbasis elektronik bagi masyarakat.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman meminta Kemendikbudristek menghapus mekanisme PMB jalur mandiri. Apabila pemerintah tetap mempertahankan jalur mandiri, ia meminta pelaksanaannya sesuai dengan standar di jalur reguler.
Ina Liem, praktisi pendidikan yang juga konsultan pendidikan/perkuliahan, mengatakan, ada banyak jalur seleksi masuk PTN di Indonesia. Jenis jalur mandiri saja beragam, ada jalur prestasi, jalur kepemimpinan, jalur difabel, jalur kemitraan, dan jalur daerah terpencil, sesuai keputusan tiap PTN. Namun, standarnya tidak transparan dari awal.
Praktisi pendidikan Darmaningtyas mengatakan, penangkapan Rektor Unila oleh KPK menjadi momentum untuk mengevaluasi jalur mandiri. Bahkan, tak masalah jika jalur mandiri dihapus.
Dua jalur seleksi secara nasional, menurut dia, sudah memadai dan lebih obyektif. Pembayaran kuliah tetap bisa mengacu uang kuliah tunggal (UKT) yang levelnya ditetapkan dari terendah sampai tertinggi sesuai dengan kemampuan mahasiswa.
Posisi rektor diisi
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menunjuk Direktur Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek M Sofwan Effendi sebagai Pelaksana Tugas Rektor Universitas Lampung sejak Senin (22/8/2022). Selain mengisi kekosongan jabatan wakil rektor dan ketua senat, Sofwan akan memastikan layanan pendidikan di universitas itu berjalan dengan baik.
PMB jalur mandiri di Unila pun akan dievaluasi. Ia menegaskan, penerimaan mahasiswa, baik melalui jalur reguler maupun mandiri, harus sesuai dengan peraturan.
Saat ini, Sofwan belum dapat memastikan status mahasiswa baru Unila yang terkait dengan kasus dugaan suap tersebut. Hingga sekarang, semua mahasiswa baru di Unila menjalani perkuliahan seperti biasa.