Hasil otopsi ulang jenazah Brigadir J, korban pembunuhan berencana di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, akan diserahkan tim dokter ke Polri. Hasil otopsi dijanjikan akan dirilis ke publik.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Hasil otopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat akan diumumkan ke publik hari ini. Sementara itu, jaksa penuntut umum masih meneliti berkas perkara empat tersangka yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, pada Senin (22/8/2022), membenarkan bahwa hasil otopsi ulang jenazah Yosua akan diberikan kepada penyidik Bareskrim Polri. Menurut rencana, hasil otopsi tersebut juga akan diumumkan kepada publik siang nanti.
Sementara, saat ini berkas perkara keempat tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Keempat tersangka tersebut adalah Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS), Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (REPL), Bripka Ricky Rizal (RRW), serta Kuat Ma'ruf (KM).
Ketua tim dokter forensik otopsi ulang jenazah Nofriansyah yang juga Ketua Umum Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto membenarkan bahwa pihaknya akan memberikan hasil otopsi ulang jenazah Nofriansyah siang ini ke penyidik Bareskrim Polri.
Menurut rencana, pihaknya juga akan memberikan penjelasan terkait hal itu kepada publik.
"Tapi waktunya menyesuaikan setelah kami bertemu dengan penyidik," kata Ade.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, sejak diserahkan kepada jaksa penuntut umum, berkas perkara keempat tersangka tersebut masih diteliti tim jaksa penuntut umum. Berbarengan dengan itu, tim jaksa tetap berkoordinasi dengan tim penyidik.
"Mereka berkolaborasi dan berkoordinasi dalam menyelesaikan perkara tersebut," kata Ketut.
Terkait dengan pemberian petunjuk oleh jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara yang sudah dilimpahkan tersebut, Ketut mengatakan, hingga saat ini jaksa masih fokus mendalami seluruh berkas perkara. Namun, jika dirasa perlu, hal itu akan dilakukan.
Ketut mengatakan, saat ini tim jaksa penuntut umum berjumlah 30 orang. Mereka semua berasal dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung. Jika berkas perkara sudah lengkap dan masuk ke tahap penuntutan, akan dilibatkan pula jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.