logo Kompas.id
Politik & HukumDitetapkan Jadi Tersangka,...
Iklan

Ditetapkan Jadi Tersangka, Kapolri: Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan

Tak hanya memerintahkan penembakan, Irjen Ferdy Sambo juga menghalang-halangi penyidikan dan merancang skenario tewasnya Brigadir J karena baku tembak.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 5 menit baca
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat memberi keterangan terkait tersangka baru penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo saat memberi keterangan terkait tersangka baru penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia Inspektur Jenderal Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tak hanya memerintahkan menembak Nofriansyah, Ferdy juga disangka merancang skenario bahwa Nofriansyah tewas karena baku tembak dengan rekannya, Bhayangkara Dua E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Selain itu, Polri juga menemukan adanya upaya-upaya menghilangkan barang bukti penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam pendalaman, juga ditemukan adanya upaya merekayasa dan menghalangi proses penyidikan sehingga proses penanganan perkara tersebut menjadi lambat.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000