Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Selama 30 Hari
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob hingga 30 hari ke depan. Hal ini terkait dugaan pelanggaran kode etik pada penanganan olah tempat kejadian perkara, tempat Brigadir J tewas.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo akan ditempatkan di Markas Komando Korps Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, setidaknya untuk 30 hari ke depan. Penempatan di tempat khusus tersebut karena diduga Ferdy melakukan tindakan tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat tewasnya Brigadi J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, ketika dikonfirmasi, pada Minggu (7/8/2022), mengatakan, Ferdy akan ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua selama 30 hari ke depan. Hal itu sesuai informasi dari Inspektorat Khusus (Irsus).
Sebelumnya, pada Sabtu malam, Dedi membantah kabar penangkapan, penahanan, dan penersangkaan Ferdy. Menurut dia, yang terjadi sebenarnya adalah Ferdy dibawa ke Markas Brimob sejak Sabtu sore untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri. Salah satunya adalah pengambilan dekoder kamera pemantau di pos jaga kompleks Polri Duren Tiga (Kompas, 7/8/2022).
”Inspektur khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Kapolri,” kata Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Irsus tengah melakukan pemeriksaan etik terhadap 25 personel Polri. Pemeriksaan itu terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan yang tidak profesional dan adanya dugaan menghalangi penyidikan dalam pengungkapan kasus tewasnya Nofriansyah. Salah satunya pengambilan dekoder kamera pengawas di pos jaga Kompleks Polri Duren Tiga.
Kesalahan prosedur
Secara terpisah, anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti mengatakan, Kompolnas mendukung langkah tegas Kapolri dengan melakukan mutasi dan pemeriksaan kode etik bagi personel Polri, termasuk Ferdy. Selain pemeriksaan kode etik, Kompolnas juga mendukung dilakukannya proses pidana jika ada indikasi terkait hal itu.
”Jika diduga ada tindak pidana yang dilakukan, maka perlu segera diproses pidana,” kata Poengky.
Menurut Poengky, kesimpulan Irsus bahwa Ferdy tidak profesional dalam melakukan olah TKP didapatkan dengan menelusuri prosedur yang seharusnya dilakukan dalam melakukan olah TKP.
Menurut Poengky, kesimpulan Irsus bahwa Ferdy tidak profesional dalam melakukan olah TKP didapatkan dengan menelusuri prosedur yang seharusnya dilakukan dalam melakukan olah TKP, mulai dari pihak yang melakukan olah TKP, langkah yang dilakukan dalam olah TKP, mengecek barang bukti di TKP, hingga prosedur dalam pengambilan barang bukti di TKP. Melalui investigasi berbasis ilmiah, jika terdapat dugaan kesalahan dalam olah TKP, maka hal itu akan segera terlihat.
Terkait dengan penempatan Ferdy di Mako Brimob, Poengky mengaku tidak mengetahui alasannya. Namun, penempatan seorang anggota Polri seperti Ferdy di tempat khusus tersebut adalah untuk kepentingan memudahkan dan melancarkan proses pemeriksaan. Hal itu telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara RI Pasal 9 yang menyatakan bahwa hukuman disiplin tersebut salah satunya adalah penempatan dalam tempat khusus.
Poengky mengungkapkan, pada 2 Agustus lalu, Kompolnas telah bertemu dengan Kapolri dan meminta Kapolri untuk segera memutasi dan memeriksa personel Polri yang diduga menghalang-halangi penyelidikan atau obstruction of justice. Terkait hal ini, Kompolnas juga menyatakan dukungannya kepada Kapolri agar menindak tegas dan mengungkap kasus tewasnya Nofriansyah.
”Kami selalu laporkan juga setiap perkembangannya kepada ketua kami, yakni Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan. Beliau juga segera sampaikan ke Presiden,” kata Poengky.