Ferdy Sambo Diduga Tidak Profesional Saat Olah TKP Kasus Brigadir J
Inspektorat Khusus Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri terkait tindakan tak profesional saat olah TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy.
Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, ADITYA DIVERANTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik Polri karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy. Sejak Sabtu (6/8/2022) malam, Ferdy ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat jumpa pers, Sabtu malam, membantah kabar penangkapan, penahanan, dan penersangkaan Ferdy. Ia meluruskan bahwa sebenarnya Ferdy dibawa ke Mako Brimob sejak Sabtu sore untuk menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran etik oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri.
Pantauan Kompas, pada Sabtu siang, sejumlah personel Brimob Polri bersenjata laras panjang sempat terlihat datang menggunakan beberapa kendaraan taktis ke kompleks Mabes Polri, di Jakarta. Mereka masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri sejak sekitar pukul 12.00, lalu meninggalkan area Bareskrim sekitar pukul 18.00.
Dedi melanjutkan, Ferdy diduga melanggar etik karena telah bertindak tidak profesional dalam penanganan lokasi penembakan Nofriansyah, yaitu di rumah dinas Ferdy di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. "Dari Irsus menetapkan bahwa, Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP. Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," ujar Dedi.
Ia menambahkan, Ferdy Sambo merupakan satu di antara 25 personel Polri yang menjalani pemeriksaan etik terkait dengan penanganan TKP penembakan yang tidak profesional dan adanya dugaan menghalangi penyidikan. Salah satunya pengambilan dekoder kamera pengawas di pos jaga Kompleks Polri Duren Tiga. Hingga saat ini, pemeriksaan masih terus berjalan.
Selain pemeriksaan etik oleh Irsus, tim khusus Polri juga masih terus bekerja untuk mengusut tindak pidana dalam penembakan Nofriansyah.
Pada Kamis (4/8), Ferdy Sambo diperiksa selama tujuh jam di Bareskrim Polri. Saat itu, ia mengatakan bahwa pemeriksaannya di Bareskrim merupakan yang keempat. Selain itu, ia menyampaikan telah memberikan keterangan seputar kejadian penembakan Nofriansyah di rumah dinasnya, 8 Juli lalu.
Selang beberapa saat setelah pemeriksaan, Kapolri menyatakan ada 25 personel Polri yang diperiksa karena dugaan menghalangi penyidikan kasus penembakan Nofriansyah. Kapolri juga mencopot sejumlah perwira Polri dari jabatannya, termasuk Ferdy Sambo dari posisi Kadiv Propam Polri.
Mempermudah pidana
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, telah mendengar informasi bahwa Ferdi Sambo dibawa ke Mako Brimob Polri dan Provost Polri. Ia pun meminta publik tidak khawatir bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etika Ferdi kemudian akan meniadakan pengusutan dugaan pelanggaran pidana.
“Penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah percepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu,” tambahnya.
Selain itu, ia menekankan bahwa penegakan hukum pelanggaran etik dan pidana bisa sama-sama diterapkan. Tidak harus saling menunggu apalagi saling meniadakan. “Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar,” ujarnya.
Sebagai contoh, kasus bekas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang diproses pelanggaran pidananya bersama dengan pelanggaran etikanya. Ia bahkan dijatuhi sanksi etik pemberhentian dari jabatan hakim MK sebelum divonis bersalah pengadilan karena kasus korupsi.