logo Kompas.id
Politik & HukumTerdakwa Kedelapan PT Asabri, ...
Iklan

Terdakwa Kedelapan PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro, Divonis 12 Tahun Penjara

Teddy Tjokrosaputro menjadi terdakwa kedelapan dugaan korupsi di PT Asabri yang memperoleh vonis di pengadilan tingkat pertama. Ia divonis 12 tahun penjara dan dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
· 3 menit baca
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro, Rabu (3/8/2022), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro, Rabu (3/8/2022), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS Terdakwa kedelapan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), Teddy Tjokrosaputro, divonis 12 tahun penjara. Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk tersebut divonis bersalah karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bersama sang kakak, Benny Tjokrosaputro, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun itu.

Putusan terhadap Teddy tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/8/2022). Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Ig Eko Purwanto dengan didampingi Toni Irfan, Ali Muhtarom, Ida Ayu Puspitawati, dan Teguh Santoso sebagai hakim anggota. Adapun Teddy mengikuti persidangan secara daring.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000