Terdakwa Kedelapan PT Asabri, Teddy Tjokrosaputro, Divonis 12 Tahun Penjara
Teddy Tjokrosaputro menjadi terdakwa kedelapan dugaan korupsi di PT Asabri yang memperoleh vonis di pengadilan tingkat pertama. Ia divonis 12 tahun penjara dan dipidana membayar uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar.
Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Terdakwa kedelapan dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero), Teddy Tjokrosaputro, divonis 12 tahun penjara. Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk tersebut divonis bersalah karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang bersama sang kakak, Benny Tjokrosaputro, dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 22,7 triliun itu.
Putusan terhadap Teddy tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (3/8/2022). Duduk sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Ig Eko Purwanto dengan didampingi Toni Irfan, Ali Muhtarom, Ida Ayu Puspitawati, dan Teguh Santoso sebagai hakim anggota. Adapun Teddy mengikuti persidangan secara daring.
”Menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata ketua majelis hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 20,8 miliar dengan memperhitungkan beberapa barang bukti yang dirampas untuk negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap, untuk kemudian dilelang dan hasilnya untuk membayar uang pengganti. Barang bukti tersebut, antara lain, dua mobil serta dua bidang tanah di Kabupaten Gianyar, Bali.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, yakni selama 18 tahun penjara. Meskipun demikian, majelis hakim mengabulkan tuntutan pidana uang pengganti yang diajukan jaksa.
Terkait dengan korupsi di PT Asabri, Teddy menjadi orang kedelapan yang memeroleh vonis di pengadilan tingkat pertama. Sebelumnya, ada Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi, Jimmy Sutopo, dan Heru Hidayat. Adapun Benny masih menjalani pemeriksaan di persidangan.
Lebih lanjut majelis hakim menyampaikan, hal-hal yang dinilai memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi dan pasar modal di Indonesia. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Dari fakta persidangan, Teddy dinilai mengetahui asal muasal dana dari tindak pidana korupsi yang kemudian dibelikan aset berupa kendaraan, tanah dan bangunan.
Saling terkait
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, di antara terdakwa Benny dan terdakwa Teddy telah terjadi hubungan kausalitas yang sedemikian rupa dalam investasi saham PT Asabri. Salah satunya dilakukan melalui nominee (penguasaan saham atas nama orang lain), yakni atas nama Teddy.
Dalam transaksi saham dengan Asabri, Benny disebutkan telah menaikkan terlebih dahulu harga saham emiten tertentu sebelum diakuisisi Asabri. Akibatnya, Asabri mengalami kerugian karena saham tersebut tidak likuid.
Dari fakta persidangan, Teddy dinilai mengetahui asal muasal dana dari tindak pidana korupsi yang kemudian dibelikan aset berupa kendaraan, tanah, dan bangunan. Oleh karena itu, majelis hakim menyatakan Teddy turut serta dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.”Memperhatikan hal-hal tersebut, maka pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam amar putusan ini dipandang layak dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat,” kata majelis hakim.
Sebelum menutup sidang, Eko menyatakan bahwa majelis hakim memutus perkara tersebut tanpa intervensi dari mana pun. Eko menyatakan bahwa putusan tersebut semata berdasarkan pertimbangan hukum.Seusai sidang, Genesius Anugerah selaku kuasa hukum Teddy mengatakan, timnya belum memutuskan upaya hukum selanjutnya, apakah banding atau menerima. Menurut dia, tim kuasa hukum akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Teddy dan keluarganya. ”Kami akan pikirkan baik-baik dengan keluarga,” kata Genesius.