Sipol Alat Bantu Utama untuk Unggah Persyaratan Peserta Pemilu
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, mengatakan, sejak 18 Juni lalu, KPU melakukan sosialisasi fungsi Sipol kepada parpol calon peserta pemilu. Parpol diminta cermat dan teliti isi syaratnya.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemilihan Umum telah menyosialisasikan penggunaan sistem informasi partai politik sebagai alat bantu utama pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Parpol diminta untuk cermat dan teliti mengisi secara lengkap persyaratan sebelum resmi mendaftar pada 1-14 Agustus mendatang. Untuk mencegah sengketa, persepsi antara KPU dan Bawaslu juga harus disamakan.
Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, saat dihubungi pada Jumat (22/7/2022), mengatakan, sejak 18 Juni lalu, KPU melakukan sosialisasi fungsi sipol kepada parpol calon peserta pemilu. Pada saat itu, KPU mengirimkan 33 surat undangan kepada parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Undangan dikirimkan kepada parpol yang memiliki alamat kantor pusat yang jelas. Dari 33 undangan yang dikirimkan, ada 29 parpol yang hadir mengikuti sosialisasi yang dilakukan KPU.
”Jauh sebelum akses sipol dibuka dan digunakan parpol, kami sudah melakukan sosialisasi,” ujar Idham.
Idham menambahkan, meskipun dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tidak disebutkan bahwa penggunaan sipol wajib, penggunaannya harus dimaksimalkan. Artinya, seluruh dokumen persyaratan untuk mendaftar sebagai parpol peserta pemilu harus diunggah melalui sipol.
Jauh sebelum akses sipol dibuka dan digunakan oleh parpol, kami sudah melakukan sosialisasi.
Pasal 9 PKPU 4/2022 menyebutkan bahwa KPU menetapkan syarat jumlah keanggotaan parpol calon peserta pemilu menggunakan data kependudukan per kecamatan. Syarat jumlah keanggotaan parpol calon peserta pemilu di kepengurusan tingkat kabupaten/kota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan parpol tingkat kabupaten/kota. Jika penghitungan syarat jumlah anggota parpol calon peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota menghasilkan angka pecahan, penetapan hitungan persyaratan dilakukan dengan pembulatan ke atas.
”Parpol diminta cermat dan teliti untuk mengunggah berkas dokumen secara lengkap di sipol sebelum mendaftar secara resmi ke KPU. Setelah berkas lengkap, parpol juga diminta membuat surat pernyataan kebenaran dokumen yang telah diunggah di sipol,” ujar Idham.
Menurut Idham, KPU berpandangan bahwa internetisasi penyelenggaraan pemilu adalah kebutuhan zaman yang tak bisa dihindari. Sipol adalah program strategis nasional dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Dengan penerapan sipol, parpol tak perlu lagi membawa dokumen hard copy berkontainer-kontainer. Dokumen itu cukup disiapkan dalam bentuk soft copy dan diunggah di aplikasi Sipol.
Setelah sosialisasi dan rapat koordinasi, kami berkesimpulan bahwa parpol antusias menggunakan aplikasi sipol. Selain itu, dapat juga mendorong partisipasi masyarakat secara luas karena mereka bisa mengecek kepengurusan, alamat, keterpenuhan 30 persen kuota perempuan di kepengurusan tingkat pusat dan sebagainya.
”Setelah sosialisasi dan rapat koordinasi, kami berkesimpulan bahwa parpol antusias menggunakan aplikasi sipol. Selain itu, juga dapat mendorong partisipasi masyarakat secara luas karena mereka bisa mengecek kepengurusan, alamat, keterpenuhan 30 persen kuota perempuan di kepengurusan tingkat pusat dan sebagainya,” ujar Idham.
Sejak akses Sipol dibuka KPU pada 24 Juni lalu, saat ini tercatat 38 parpol nasional dan 7 partai lokal Aceh yang meminta pembukaan akses sipol kepada KPU.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, KPU memang sudah menyosialisasikan kepada parpol bahwa Sipol adalah satu-satunya alat bantu yang digunakan untuk mengumpulkan persyaratan pendaftaran parpol peserta pemilu. Partai Berkarya sudah beberapa kali diundang untuk sosialisasi. Sebelum PKPU 4/2022 diteken, KPU juga sudah menekankan bahwa tak ada lagi data fisik dibawa ke KPU saat pendaftaran.
”Di PKPU 4/2022 juga aturannya seperti itu. Walaupun tidak ada kata wajib, teknis pengumpulan persyaratan parpol calon peserta pemilu diunggah melalui Sipol,” kata Badaruddin.
Di PKPU 4/2022 juga aturannya seperti itu. Walaupun tidak ada kata wajib, teknis pengumpulan persyaratan parpol calon peserta pemilu diunggah melalui Sipol.
Badaruddin menambahkan, parpol tak masalah mengikuti aturan main tersebut. Namun, sebagai antisipasi, Partai Berkarya tetap menyiapkan data hard copy yang disimpan di kantor pusat, provinsi, ataupun kabupaten dan kota. Data fisik disiapkan untuk antisipasi apabila ada koreksi atau saat tahapan verifikasi faktual. Sebagai parpol nonparlemen, Partai Berkarya akan mengikuti verifikasi ganda, yaitu verifikasi administrasi dan faktual.
”Sekarang kami sedang menyelesaikan input data sebelum mendaftar secara resmi sebagai parpol calon peserta pemilu. Kami mencicil input data dari sedikit demi sedikit,” kata Badaruddin.
Badaruddin juga menyampaikan bahwa seperti tahun 2019 lalu, pada saat input data di Sipol terkadang ada kendala teknis (troubleshooting). Situs Sipol terkadang down dan tak bisa diakses. Dia menduga hal itu terjadi karena antrean panjang, atau banyaknya parpol yang mengakses situs itu untuk melengkapi persyaratan pendaftaran. Dia berharap KPU segera memperbaiki kendala teknis itu.
Sistem Sipol terkadang lancar, terkadang juga macet, karena banyak yang mengakses. Mungkin terjadi antrean server pada saat menginput data.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gelora Achmad Chudori juga mengamini pernyataan Badaruddin. Menurut dia, sipol sebagai alat bantu utama pendaftaran parpol peserta pemilu sudah disampaikan ke parpol oleh KPU pada saat sosialisasi. Seluruh lampiran dokumen persyaratan diminta diunggah ke sipol. Saat ini, Partai Gelora masih memproses input data, seperti kepengurusan ataupun keanggotan. Proses input data sekitar 50 persen.
”Sistem Sipol terkadang lancar, terkadang juga macet, karena banyak yang mengakses. Mungkin terjadi antrean server pada saat menginput data,” kata Chudori.
Pencegahan
Anggota Bawaslu, Puadi, berpadangan, proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu dengan Sipol harus sesuai dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu akan memaksimalkan fungsi pengawasan melalui akses ke Sipol. Paradigma yang saat ini digunakan Bawaslu adalah mencegah sengketa proses pemilu. Oleh karena itu, ketika ada proses yang tidak sesuai, Bawaslu akan langsung mengoreksi dan menyampaikan kepada KPU.
”Akses Sipol oleh Bawaslu sedang dalam proses konsolidasi dengan pihak KPU. Bagi Bawaslu, akses terhadap Sipol ini penting mengingat tahapan rentan dengan potensi pelanggaran dan sengketa,” kata Puadi.
Puadi juga menyebut bahwa PKPU 4/2022 memang menghilangkan kata ”wajib” dalam penggunaan Sipol sebagai syarat pendaftaran parpol calon peserta pemilu. Namun, penghilangan kata ”wajib” itu bukan berarti tanpa masalah. Sebab, jika dicermati lagi, norma penginputan data dan pengunggahan dokumen persyaratan masih terkesan menjadi kewajiban. PKPU 4/2022 tidak secara jelas menentukan apakah parpol yang tidak sepenuhnya menginput dokumen persyaratan sipol akan tetap dilayani KPU.
Sipol memang bukan syarat verifikasi, melainkan metode pendaftaran. Sekadar sebagai alat bantu bagi parpol untuk memenuhi persyaratan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 177 UU Pemilu.
”Sipol memang bukan syarat verifikasi, melainkan metode pendaftaran. Sekadar sebagai alat bantu bagi parpol untuk memenuhi persyaratan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 177 UU Pemilu,” ujar Puadi.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati berpendapat, untuk mencegah sengketa proses di pendaftaran parpol, KPU harus bisa menjelaskan secara terang benderang bagaimana penggunaan Sipol. PKPU memang tidak secara spesifik mengatakan bahwa sipol wajib. Namun, tidak ada cara lain untuk mendaftar, kecuali dengan Sipol.
”Ketika proses verifikasi dilakukan berdasarkan data Sipol, hal itu harus disampaikan secara jelas kepada parpol yang akan mendaftar supaya tidak ada tafsir berbeda-beda antarparpol. Sebab, tafsir berbeda-beda itulah yang akan berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu,” papar Khoirunnisa.
Khoirunnisa menambahkan, perbedaan tafsir penggunaan Sipol oleh KPU dan Bawaslu juga harus dihindari. Ini untuk memimalkan perbedaan pendapat soal penggunaan Sipol seperti tahun 2019 lalu. Perbedaan pendapat itu seharusnya selesai sebelum pembukaan pendaftaran dibuka pada 1 Agustus nanti.